Daerah

Diduga Suami Lakukan KDRT dan Aniaya Mertua hingga Terluka dan Memar di-Dada

Lebak, Banten | Keadilannews.com ,- 

Gara – gara melerai pertengkaran dalam keluarga anaknya. Seorang Mertua bernama Madria warga Kampung Ciayunan RT. 02 RW. 05, Desa Sukamulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten di aniaya menantunya. Kamis (24/11/2022).

Akibat mencoba melerai keributan rumah tangga anaknya bernama JH dengan suaminya berinisial F yang  melakukan KDRT, Madria (Mertua) mengalami luka di pelipis kiri, dan memar di dada sedangkan putrinya (Istri pelaku-Red) bola mata kiri merah dan lebam

Menurut penuturan Saldi kakak JH (Istri pelaku) di Polsek Cibeber saat di konfirmasi awak media menjelaskan.

“Berawal pertengkaran adik saya dan suaminya sekitar jam 16.30 pada hari Rabu (23/11), dan di ketahui oleh Madria (bapak saya) lalu bapak saya mencoba melerai tapi malah bapak saya di aniaya (menantu-Red),” jelasnya.

“JH adik saya mengalami luka memar di mata kiri sampai bola mata merah dan Madria ( bapak saya) mengalami luka sobek di pelipis sebelah kiri dan dada memar,” ungkap Saldi.

Korban KDRT JH usai melakukan pemeriksaan dan pelaporan di Polsek Cibeber menjelaskan ke awak media.Surat pelaporan korban KDRT dan penganiayaan yang dilakukan menantunya

“Suami saya telah melakukan KDRT dan juga aniaya bapak dan saya akan di lanjutkan kasus ini dengan proses hukum. Dan tidak ada kata damai, bahkan rumahtangga juga cukup saja sampai di sini karena suami saya ringan tangan dan sering melakukan hal yang sama,” ujarnya Junesih.

Kanit Reskrim Polsek Cibeber Bripka Irwan Gustiawan S.H., saat di temui awak media di ruang kerjanya menyampaikan.

“Kasus KDRT dan penganiayaan sudah di tangani mudah – mudahan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) segera selesai dan pelaku F akan dikenakan dua pasal yaitu KDRT terhadap istrinya dan penganiayaan terhadap mertua,” katanya.

“Atas permintaan para korban, kasus ini akan di lanjut sesuai proses hukum, dan kemungkinan akan ada reka ulang atau olah TKP,” terang Kanit Reskrim Polsek Cibeber.

Di tempat terpisah, Sumarna salah satu tokoh masyarakat Cibeber, mengutuk keras dan angkat bicara terkait kasus menantu aniaya mertua.

“Jelas sudah sangat terlalu dan betul – betul tidak punya adab, mertua itu sama saja dengan orangtua kita sendiri, untuk menjadikan efek jera pelaku, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk di tindak tegas dan jangan ada kata damai,” tegasnya.

“Mohon kepada awak media, LSM atau lembaga lainnya dapat membantu,  mengawal pihak korban, jangan sampai ada yang menakut – nakuti yang akhirnya pencabutan laporan atau terjadi damai,” tutup Sumarna.*”

 

(Ifan Sekjen Pokjawan zona 4/*Pri)

 

Pimred

Share
Published by
Pimred

Recent Posts

Kapolrestabes Medan Teddy Jhon Marbun: “Jangan Pelit Dengan Diri Sendiri Terkait Kesehatan”

MEDAN //Keadilannews.com,-Polrestabes Medan menggelar Pelaksanaan Apel pagi Personil yang kemudian dilanjutkan dengan olah raga bersama,…

5 jam ago

YRKI Dukung Pilkada Damai di Sumut

Medan, Keadilannews.com,-(17/5). Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI) mendukung penyelenggaraan pilkada serentak 2024 yang damai di…

5 jam ago

HAPENDI HARAHAP TERPILIH KEMBALI SEBAGAI KETUA UMUM PENGURUS PUSAT IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Medan | Keadilannews.com,-Dr. Hapendi Harahap, SH.Sp.N., MH, secara aklamasi terpilih kembali sebagai Ketua Umum Pengurus…

11 jam ago

Edisi 249 KSJ Pusat Kunjungi Ponpes Tahfidz Qur’an Murni Syekh Beringin (MSB) di Tebing Tinggi

Tebing Tinggi | Keadilannews.com,-Kominitas Sedekah Jumat (KSJ) terus Istoqomah mewujudkan visi besarnya yakni mendorong dicanangkannya…

12 jam ago

Pengurus PJI Sulsel Lakukan Audiensi di Kantor Bapenda Maros

Maros | Keadilannews.com,-Pengurus Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan melakukan audiensi dengan Badan Pendapatan Daerah…

1 hari ago

Revisi Undang-Undang Penyiaran Tak Hanya Membelenggu Kebebasan Pers, Tapi Sekaligus Mematikan Ruang Publik

Sumatera Utara //Keadilannews.com,-Draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah digodok DPR…

1 hari ago