Langkat (Sumut) | Keadilannews.com, – Polsek Stabat melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5e dari KUHPidana.
Berdasarkan Informasi dari Korban dengan Laporan Polisi No : LP / B/46/V/2023/ SPKT/Polsek Stabat / Polres Langkat / Polda Sumut,15 Mei 2023.dengan tempat kejadian perkara di Jalan H.M Arif Kel.Stabat Baru Kec.Stabat Kab. Langkat.yang terjadi pada Sabtu 01 November 2022 sekitar pukul 18.30 Wib.Selasa (15/5/2023).
Kronologis kejadian padal 1 November 2022 sekira pukul 10.00 Wib, pelapor menitipkan Sepeda Motornya di penyimpanan mobil jalan HM Arif Kel.Stabat baru Kec.Stabat Kab.Langkat, kemudian pelapor berangkat kerja membawa mobil box milik atasannya ke binjai untuk mengambil telur, sepulang kerja sekitar pukul 22.00 Wib pelapor pulang kerja dan hendak pulang kerumah menggunakan sp.motor miliknya namun pelapor terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi penitipan, pelapor berusaha mencari sepeda motornya bersama rekan rekannya namun tidak ditemukan di sekitar TKP.
Selatelah itu, Penangkapan Setelah menerima laporan pengaduan selanjutnya atas perintah Kapolsek Stabat, Kanit Reskrim bersama Opsnal melakukan penyelidikan atas laporan pencurian dari korban. Dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti bahwa unit reskrim polsek Stabat mencurigai pelaku atas nama Alim Syahputra als alim selanjutnya dilakukan pengembangan bahwa melakukan tindak pidana pencurian tersebut adalah Edi Amin Syahputra als amin dan memgamankan kedua tersangka ke Mako Polsek Stabat.
“Koran Mahyujar (52) tahun,beralamat di Dusun Suka Ramai tengah Desa Kepala Sungai, Kec. Secanggang Kab.Langkat.Pelaku Alim syahputra, Als Alim (50) tahun, warga Lorong Ibadah Dusun I Desa Banyumas Kec.Stabat Kab. Langkat. Dan Edi Amin Syahputra Als Amin (51) tahun,beralamat di Jalan Ibadah Dusun I Desa Banyumas Kec.Stabat Kab. Langkat.
Dari pelaku di dapat barang bukti i 1 lembar STNK Honda Supra x 125 No.Pol : BK 4585 XP, 1 buah BPKP Honda Supra x 125 No.Pol : BK 4585 XP, 1 buah kunci sepeda motor.
“Dari kejadian ini Kerugian korban di taksir Rp. 7.000.000,- (tujuh juta Rupiah).(Ms.limbong)
Ketua Umum APPERTI, Prof Dr Mansyur Ramly, SE, MSi menyerahkan pataka kepada Ketua APPERTI Sumut…
Langkat (Sumut) | Keadilannews.com,-Komisi Informasi Sumut minta Kepala Desa Secanggang segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi…
MEDAN //Keadilannews.com,-Polrestabes Medan menggelar Pelaksanaan Apel pagi Personil yang kemudian dilanjutkan dengan olah raga bersama,…
Medan, Keadilannews.com,-(17/5). Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI) mendukung penyelenggaraan pilkada serentak 2024 yang damai di…
Medan | Keadilannews.com,-Dr. Hapendi Harahap, SH.Sp.N., MH, secara aklamasi terpilih kembali sebagai Ketua Umum Pengurus…
Tebing Tinggi | Keadilannews.com,-Kominitas Sedekah Jumat (KSJ) terus Istoqomah mewujudkan visi besarnya yakni mendorong dicanangkannya…