Langkat

Gerak Cepat Polres Langkat Melalui Polsek Setabat Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Langkat (Sumut) | Keadilannews.com, – Polsek Stabat melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5e dari KUHPidana.

Berdasarkan Informasi dari Korban dengan Laporan Polisi No : LP / B/46/V/2023/ SPKT/Polsek Stabat / Polres Langkat / Polda Sumut,15 Mei 2023.dengan tempat kejadian perkara di Jalan H.M Arif Kel.Stabat Baru Kec.Stabat Kab. Langkat.yang terjadi pada Sabtu 01 November 2022 sekitar pukul 18.30 Wib.Selasa (15/5/2023).

Kronologis kejadian padal 1 November 2022 sekira pukul 10.00 Wib, pelapor menitipkan Sepeda Motornya di penyimpanan mobil jalan HM Arif Kel.Stabat baru Kec.Stabat Kab.Langkat, kemudian pelapor berangkat kerja membawa mobil box milik atasannya ke binjai untuk mengambil telur, sepulang kerja sekitar pukul 22.00 Wib pelapor pulang kerja dan hendak pulang kerumah menggunakan sp.motor miliknya namun pelapor terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi penitipan, pelapor berusaha mencari sepeda motornya bersama rekan rekannya namun tidak ditemukan di sekitar TKP.

Selatelah itu, Penangkapan Setelah menerima laporan pengaduan selanjutnya atas perintah Kapolsek Stabat, Kanit Reskrim bersama Opsnal melakukan penyelidikan atas laporan pencurian dari korban. Dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti bahwa unit reskrim polsek Stabat mencurigai pelaku atas nama Alim Syahputra als alim selanjutnya dilakukan pengembangan bahwa melakukan tindak pidana pencurian tersebut adalah Edi Amin Syahputra als amin dan memgamankan kedua tersangka ke Mako Polsek Stabat.

“Koran Mahyujar (52) tahun,beralamat di Dusun Suka Ramai tengah Desa Kepala Sungai, Kec. Secanggang Kab.Langkat.Pelaku Alim syahputra, Als Alim (50) tahun, warga Lorong Ibadah Dusun I Desa Banyumas Kec.Stabat Kab. Langkat. Dan Edi Amin Syahputra Als Amin (51) tahun,beralamat di Jalan Ibadah Dusun I Desa Banyumas Kec.Stabat Kab. Langkat.

Dari pelaku di dapat barang bukti i 1 lembar STNK Honda Supra x 125 No.Pol : BK 4585 XP, 1 buah BPKP Honda Supra x 125 No.Pol : BK 4585 XP, 1 buah kunci sepeda motor.

“Dari kejadian ini Kerugian korban di taksir Rp. 7.000.000,- (tujuh juta Rupiah).(Ms.limbong)

Pimred

Share
Published by
Pimred

Recent Posts

Ketua Umum Yayasan UISU Pimpin APPERTI Sumut, 72 BP PTS Bergabung Dalam Kepengurusan.

Ketua Umum APPERTI, Prof Dr Mansyur Ramly, SE, MSi menyerahkan pataka kepada Ketua APPERTI Sumut…

5 jam ago

Komisi Informasi Sumut Minta Kades Secanggangg Bentuk PPID

Langkat (Sumut) | Keadilannews.com,-Komisi Informasi Sumut minta Kepala Desa Secanggang segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi…

6 jam ago

Kapolrestabes Medan Teddy Jhon Marbun: “Jangan Pelit Dengan Diri Sendiri Terkait Kesehatan”

MEDAN //Keadilannews.com,-Polrestabes Medan menggelar Pelaksanaan Apel pagi Personil yang kemudian dilanjutkan dengan olah raga bersama,…

24 jam ago

YRKI Dukung Pilkada Damai di Sumut

Medan, Keadilannews.com,-(17/5). Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI) mendukung penyelenggaraan pilkada serentak 2024 yang damai di…

24 jam ago

HAPENDI HARAHAP TERPILIH KEMBALI SEBAGAI KETUA UMUM PENGURUS PUSAT IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Medan | Keadilannews.com,-Dr. Hapendi Harahap, SH.Sp.N., MH, secara aklamasi terpilih kembali sebagai Ketua Umum Pengurus…

1 hari ago

Edisi 249 KSJ Pusat Kunjungi Ponpes Tahfidz Qur’an Murni Syekh Beringin (MSB) di Tebing Tinggi

Tebing Tinggi | Keadilannews.com,-Kominitas Sedekah Jumat (KSJ) terus Istoqomah mewujudkan visi besarnya yakni mendorong dicanangkannya…

1 hari ago