Belawan | Keadilannews.com, – Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap pelaku pemerkosaan, ayah kandung memperkosa putri kandung nya selama 3 tahun lamanya. Senin (22/5/2023)
Orangtu semestinya melindungi dan menjaga anaknya serta keluarga,dalam bentuk perhatian dan kasih sayang serta, memenuhi kebutuhan keluarga. Hal ini berbanding terbalik pada pelaku yang sekaligus ayah kandung pemerkosa putri kandungnya, Tindakan tak terpuji terjadi selama 3 tahun lamanya.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, SH., MH, menjelaskan dalam keterangan Pers di depan Mapolres ayah Biadab berinisial YP (46) Tahun warga Medan Marelan mengakui putri kandungnya selama 3 tahun lanya.
“Pelaku yang juga melakukan aksinya setelah bercerai dengan istrinya melampiaskan seksualnya dengan mengauli putri kandungnya sebut aja bunga (14) tahun, dengan cara mencekoki narkoba jenis sabu, “ungkap pelaku.
“Yp, juga trus melakukan hal ini kepada putri kandungnya hingga kasus ini dilaporkan kepada pihak berwajib, pelaku yang di tes urine dalam penangkapan nya positif mengunakan narkoba jenis sabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku meringkuk bdo jeruji besi dan di jerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak. Atas kejadian korban masih dilakuan troumatik oleh unit PPA Polres Pelabuhan Belawan.(Lie)