Daerah

Komisi Nasional Perlindungan Anak : Dua Pimpinan Ponpes Predator Seksual terhadap 41 Santriwatinya di Lombok Timur Terancam Pidana Seumur Hidup

Foto : Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberikan keterangan Pers/Ist/Keadilannews.(30/5) 

Hot News

Jakarta | Keadilannews.com,- Sesuai dengan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomor : 35 Tahun 201 junto UU RI Nomor : 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dua Pimpinan PONPES di Sikur dan Kutaraja Lombok Timur dua orang Predator Kekerasan Seksual terhadap 41 orang Santriwatinya di Lombok Timur terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda 100 milyar, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam keterangan persnya di Denpasar, Bali Rabu (30/05).

Arist Merdeka dalam keterangan persnya menyatakan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan dua pimpinan Pondok Pesantren terhadap puluhan Santriwatinya di Lombok Timur selain perbuatan pelaku merupakan pelecehan terhadap martabat kemanusiaan anak dan merampas kemerdekaan dan masa depan anak dan merupakan perbuatan tindak pidana serius dan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime), dengan demikian Polres Lombok Timur segera menangkap dan menahan kedua pelaku untuk dimintai pertsnggungjawaban hukum dan memastikan dua pimpinan Ponpes pelaku kekerasan seksual dijerat pasal berlapis melalui ketentuan tiga Undang-undangsekaligus yakni UU RI No. 17 tahun 2016 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 serta UU RU Nomor : 12 Tahun 2022 tentang TPSK dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.

Selain dua predator seksual terhadap anak patut mendapat hukuman maksimal atas perbuatannya, iluntuk terulangnya kasus kejahstan seksual di Ponpes ini, Arist Merdeka Sirait jua meminta atensi Menteri Agama untuk segera mengevaluasi keberadaan dua Pondok Pesantren yang berlokasi di Sikur dan Kutaraja di Lombok Timur, desak Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya.

Selain itu, sambung Arist dalam.ketetangan persnya di Denpasar Bali, kasus kejahatan seksual yang menimpa puluhan santriwati di dua Ponpes harus dijadikan evaluasi dan pelajaran agar anak terbebas dari praktik kekerasan seksual.

Dalam menyelesaikan kasus kejahatan seksual luar biasa ini, Arist Merdeka Sirait meminta jangan dilakukan dengan pendekatan damai dan transaksi uang.(Red-Knn)

Pimred

Share
Published by
Pimred

Recent Posts

Kabid Humas Polda Sumut Hadi : Media Sosial Bukan Sekedar Opsional, Tetapi Keharusan

MEDAN //Keadilannews.com,-Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi memimpin apel pagi di Mapoldasu, pada Kamis…

7 jam ago

Ratusan Masyarakat Antusias Nonton Bareng Bersama Pj Bupati Langkat

Langkat (Sumut) | Keadilannews.com,-Ratusan masyarakat antusias nonton bareng bersama Forkopimda Langkat antara Timnas U-23 Vs…

7 jam ago

Pj Ketua TP.PKK Langkat Ny. Retno Faisal Hasrimy Ikuti Pelatihan dan Peringatan HKG PKK Tahun 2024

Langkat (Sumut) |Keadilannews.com,-Pj. Ketua TP.PKK Langkat Ny. Retno Faisal Hasrimy Mengikuti Kegiatan Pelatihan Kapasitas Daerah…

7 jam ago

Gelar Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pencegahan P4GN Tahun 2024, Bentuk Keseriusan Pj Bupati Langkat Berantas Narkoba

Langkat (Sumut) | Keadilannews.com,-Pj Bupati Langkat H.M.Faisal Hasrimy AP,M.AP pimpin dan buka Rapat Koordinasi Tim…

7 jam ago

Ingin Perubahan Lebih Baik, Prof Ridha Maju Pilwakot Medan

“Untuk apa, saya harus maju dalam kontestasi Pilkada Kota Medan ini? Dalam hal karier saya…

8 jam ago

May Day 2024, Exco Partai Buruh Sumut Unjuk Rasa Didepan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara

MEDAN | Keadilannews.com,-Peringati Hari Buruh Internasional atau May Day 2024, Seratus Dua Puluhan aksi massa…

22 jam ago