Headline

Kapolda Sulteng diminta mrncabut pernyataanna mengenai Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Parimo

Hot News : Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak/Ist/ keadilannews.(2/6) 

Jakarta | Keadilannews.com, – Kapolda Sulawesi Tengah gagal paham dan tdk punya perspektif perlindungan anak yang menyatakan dan mengumumkan kepada publik, bahwa kasus kejahatan seksual yang dilakukan 11 orang terhadap RO remaja putri 15 tahun di Parigi Mountong, Sulteng yang mengakibatkan korban menderita sakit di perut terutama infeksi dirahim yang harus di operasi, artinya akan menjadi cacat se umur hidup, Komnas Perlindungan Anak mendesak segera mencabut pernyataannya yang menyebutkan bahwa kasus yang diderita putri remaja dari keluarga miskin ini bukamlah perkosaan tetapi hanyalah persetubuan. Jumat, (2/6/2023)

Pernyataan ini menggambarkan se-olah olah terjadi suka sama suka, dan korban menawarkan dirinya untuk disetubui, smentara pelakunya 11 orang yang mengakibatkan rahim korban harus di operasi dan diangkat dari tubuhnya. Dan atas peristiwa ini se olah-olah korban memperdagangkan diri untuk disetubui 11 orang pelaku. Waouw! Kejam.

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak/doc/fiture

Untuk diketahui dalam kasus ini tidak ada istilah suka sama suka, apapun bentuknya, UU RI No. 17 tahun menyatakan bahwa,” setiap orang yang melakukan persetubuan dengan anak merupakan tindak pidana yang dapat dihukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun dan dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun penjara jika itu dilakukan cacat seumur hidup…demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Kommae Perlindungan anak kepada media ini di Jakarta Jumat 2 juni 2023.

Untuk kasus ini. Komnas Perlindungan Anak neminta segera Kapolda Sulteng untuk menangkap dan menahan seorang anggota Polisi dari anggota Brimob Sulteng yang terlibat dalam kasus kejahatan seksual biadab ini.

Mengingat perkara ini merupakan kejahatan luar biasa, Komnas Perlindungan Anak mendukung Polda Sulteng untuk menerapkan hukuman maksimal 20 tahun bila perlu hukuman se umur hidup dan mati.

Apapun status dan latar belakang kehidupan korban dan dalam kondisi apapun korban harus mendapat perlindungan sebagai anak.

Oleh sebab itu, demi kemanusiaan dan martabat, Komnas Perlindungan Anak meminta segera Kapolda Sulteng mencabut pernyataannya.( Red)

[2/6 11.50] Arist Merdeka Sirait 1: Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Pimred

Share
Published by
Pimred

Recent Posts

Kapolrestabes Medan Teddy Jhon Marbun: “Jangan Pelit Dengan Diri Sendiri Terkait Kesehatan”

MEDAN //Keadilannews.com,-Polrestabes Medan menggelar Pelaksanaan Apel pagi Personil yang kemudian dilanjutkan dengan olah raga bersama,…

8 jam ago

YRKI Dukung Pilkada Damai di Sumut

Medan, Keadilannews.com,-(17/5). Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI) mendukung penyelenggaraan pilkada serentak 2024 yang damai di…

8 jam ago

HAPENDI HARAHAP TERPILIH KEMBALI SEBAGAI KETUA UMUM PENGURUS PUSAT IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Medan | Keadilannews.com,-Dr. Hapendi Harahap, SH.Sp.N., MH, secara aklamasi terpilih kembali sebagai Ketua Umum Pengurus…

14 jam ago

Edisi 249 KSJ Pusat Kunjungi Ponpes Tahfidz Qur’an Murni Syekh Beringin (MSB) di Tebing Tinggi

Tebing Tinggi | Keadilannews.com,-Kominitas Sedekah Jumat (KSJ) terus Istoqomah mewujudkan visi besarnya yakni mendorong dicanangkannya…

15 jam ago

Pengurus PJI Sulsel Lakukan Audiensi di Kantor Bapenda Maros

Maros | Keadilannews.com,-Pengurus Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan melakukan audiensi dengan Badan Pendapatan Daerah…

1 hari ago

Revisi Undang-Undang Penyiaran Tak Hanya Membelenggu Kebebasan Pers, Tapi Sekaligus Mematikan Ruang Publik

Sumatera Utara //Keadilannews.com,-Draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah digodok DPR…

1 hari ago