BEKASI

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Ciduk Empat Pria Pelaku Perampokan Minimarket Bersama Sepucuk Senpi Rakitan

BEKASI | Keadilannews.com,-Polres Metro Bekasi Kota terpaksa melakukan tindakan tegas dengan terukur terhadap pelaku perampokan minimarket yang beraksi di Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dr. M. Firdaus, S.H, M.H menjelaskan bahwa saat dilakukan pencarian barang bukti di area kali CBL, Kabupaten Bekasi, dua tersangka berinisial I dan E melakukan perlawanan kepada petugas dan berupaya merebut senjata api milik petugas.

“Saat itu salah anggota memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan mengarahkan tembakan ke arah kaki kedua pelaku sehingga mengenai kaki pelaku saat itu juga situasi dan kondisi kembali normal sehingga pelaku tidak melakukan perlawanan lagi,” ungkap Kasat Reskrim kepada media pada Senin (18/12/23).

Selanjutnya, petugas kembali melakukan interogasi lagi kepada para pelaku tersebut dimana penyimpanan BB senjata api.

“Terkahir diketahui barang bukti senjata api disimpan di rumah salah satu DPO berinisial P disitu kami dapatkan semua barang bukti, ada Sajam, senjata api, uang 800 ribu hasil dari curas dan rokok,” katanya.

Kemudian TKP curas yang dilakukan para pelaku di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota ada 3 TKP yaitu alfamart Dewi Sartika, Bekasi Timur, Alfamart Harapan Baru, kecamatan Medan Satria dan Alfamart Pangeran Jayakarta, kecamatan Medan Satria.

Selain di wilayah Kota Bekasi, para pelaku ini juga beraksi di sejumlah wilayah diantaranya Kabupaten Bekasi dan Bogor.

“Mereka menyebar, berkeliling mencari target toko Alfamart 24 jam di daerah yang sepi. Ketika toko Alfamart itu sepi dari masyarakat yang berkunjung, para pelaku melakukan aksinya dengan melakukan tindak pidana curas,” imbuhnya.

Uang hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta untuk foya-foya. Para pelaku berinisial AF (31), IJ (34), R (24) dan AD (19) terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dari tangan para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti diantaranya 1 pucuk senjata api rakitan, 1 pucuk korek api berbentuk senjata api, 2 bilah celurit, 3 slop rokok, uang tunai Rp 800.000, 2 buah hp milik pelaku dan 2 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Sedangkan untuk pelaku lain bernama Mane dan Vino menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku ini ditangkap di wilayah Tambun Kabupaten Bekasi pada Sabtu 16 Desember 2023.(Suhaemi/Leodepari)

Editor : Lie.

Pimred

Share
Published by
Pimred

Recent Posts

Kapolrestabes Medan Teddy Jhon Marbun: “Jangan Pelit Dengan Diri Sendiri Terkait Kesehatan”

MEDAN //Keadilannews.com,-Polrestabes Medan menggelar Pelaksanaan Apel pagi Personil yang kemudian dilanjutkan dengan olah raga bersama,…

2 jam ago

YRKI Dukung Pilkada Damai di Sumut

Medan, Keadilannews.com,-(17/5). Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI) mendukung penyelenggaraan pilkada serentak 2024 yang damai di…

2 jam ago

HAPENDI HARAHAP TERPILIH KEMBALI SEBAGAI KETUA UMUM PENGURUS PUSAT IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Medan | Keadilannews.com,-Dr. Hapendi Harahap, SH.Sp.N., MH, secara aklamasi terpilih kembali sebagai Ketua Umum Pengurus…

9 jam ago

Edisi 249 KSJ Pusat Kunjungi Ponpes Tahfidz Qur’an Murni Syekh Beringin (MSB) di Tebing Tinggi

Tebing Tinggi | Keadilannews.com,-Kominitas Sedekah Jumat (KSJ) terus Istoqomah mewujudkan visi besarnya yakni mendorong dicanangkannya…

9 jam ago

Pengurus PJI Sulsel Lakukan Audiensi di Kantor Bapenda Maros

Maros | Keadilannews.com,-Pengurus Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan melakukan audiensi dengan Badan Pendapatan Daerah…

1 hari ago

Revisi Undang-Undang Penyiaran Tak Hanya Membelenggu Kebebasan Pers, Tapi Sekaligus Mematikan Ruang Publik

Sumatera Utara //Keadilannews.com,-Draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah digodok DPR…

1 hari ago