Nasional

Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar Di Dewan PERS, dan Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW!!

Sumatera Utara //Keadilannews.com,-Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (04/04/2024) yang lalu.

Setiap perusahaan pers, lanjut dia, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers, pada Sabtu.(20/4/24)

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

Begitupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers”, terang Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu.

Dengan kata lain, masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW, yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di Indonesia.

Sekali lagi UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia, Pertanyaannya, lanjut Kamsul, apakah para wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan?

Secara blak-blakkan, Kamsul Hasan yang dua periode menjadi Ketua PWI Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014, menyatakan, lulus UKW bukan jaminan.

“Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka, rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas,” ungkap Kamsul Hasan, Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jakarta.

Kamsul Hasan menduga, kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka.

“Dari pencermatan saya, para pimpinan lembaga pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya, umumnya tidak mempermasalahkan wartawan UKW atau non-UKW,” ujar Kamsul Hasan dengan senyum penuh makna.(Red/Tim)

Pimred

Share
Published by
Pimred

Recent Posts

Asisten Pembinaan Kejati Sumut Beserta Jajaran Kembali Ikuti Halo RB, Berfokus Pada 3 Indeks

MEDAN | Keadilannews.com,-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Asisten Pembinaan Kejati Sumut…

15 menit ago

Polisi Pariwisata Canada Tunjukan Tekhnologi SAR Penyelamatan Wisatawan Kepada Polda Sumut

Kanada // Timelinenewsidn.com,-Delegasi Polisi Pariwisata Polda Sumut mengunjungi Whistler Search and Rescue (SAR) Cloud Burst…

22 jam ago

Residivis Pencuri Rumah Kosong Ditangkap Jatanras Polda Sumut

Pelaku Indra Aginta Ginting. (Foto/Ist) MEDAN // Keadilannews.com,-Tim Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda…

22 jam ago

Puskoppolda Sulsel Gelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ke-51 Tahun Buku 2023

Makassar, Keadilannews.com,- Pusat koperasi Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-51 di…

1 hari ago

Dugaan Penetapan Tersangka Tidak Sah, Polres Serdang Bedagai di Prapidkan

SERDANG BEDAGAI // Keadilannews.com,-Kuasa Hukum dari Kantor LAW FIRM DR. Ali Yusran Gea, SH, M.Kn,…

1 hari ago

TNI AU Dirikan Posko Satgasud Di Posko Induk Tanggap Darurat Bencana Di Lapangan Andi Djemma Kabupaten Luwu

Makassar | Keadilannews.com,- TNI Angkatan Udara mendirikan Pos Komando (Posko) Satuan Tugas Udara (Satgasud), bertempat…

2 hari ago