• Home
  • Daerah
  • Diduga Tidak Memihak Kepentingan Warga, Pejabat Karanganyar dan BPD Digugat
Image

Diduga Tidak Memihak Kepentingan Warga, Pejabat Karanganyar dan BPD Digugat

KARANGANYAR || Keadilannews.com,- Babak baru polemik BUMDes Berjo, warga membubuhkan tanda tangan menolak adanya Musyawarah Desa atau Musdes. Puluhan Ketua RT dan RW di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar sepakat untuk menolak penyelenggaraan Musyawarah Desa atau Musdes kedua terkait munculnya polemik pengelolaan BUMDes Berjo.

Musyawarah yang diadakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Jumat 10 Maret 2023, dianggap tak mewakili keinginan seluruh warga Desa Berjo. Koordinator Ketua RT dan RW Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar,

Sunarto mengatakan, pihaknya memberikan kuasa kepada pengacara DR BRM Kusuma Putra SH MH agar menentukan gugatan sebagai langkah hukum.

“Total, ada sebanyak 55 Ketua RT dan RW di Desa Berjo yang telah memberikan dukungan disertai dengan stempel masing-masing perwakilan,” tegas Sunarto usai acara pertemuan warga, Kamis 16 Maret 2023, malam.

Dengan dukungan yang diberikan tersebut, pihaknya berharap agar polemik pengelolaan BUMDes Berjo dapat segera berakhir. Sekaligus, pengelolaan aset ke depan dapat dikelola secara transparan.

“Warga yang tanda tangan akan sepakat menunjuk Pak Kusuma sebagai kuasa hukum. Dengan demikian agar bisa menentukan langkah-langkah hukum termasuk gugatan,” tambah Sunarto.

Sementara itu, pengacara DR BRM Kusuma Putra SH MH mengatakan, pihaknya akan menjalankan amanah sebaik mungkin dari masyarakat Desa Berjo untuk menuntaskan polemik tersebut.

Kusuma menegaskan, dalam waktu dekat, akan dilakukan gugatan kepada pengurus BUMDes lama, pelaksana tugas Kepala Desa sekaligus Pemerintah Desa, Badan Pengawas, BPD hingga warga masyarakat yang turut serta melakukan tindakan pelanggaran hukum.

“Kami juga akan melakukan upaya hukum kepada pihak turut tergugat. Di antaranya, Bupati Karanganyar, Inspektorat, Dispermades, Dinas Pariwisata hingga Camat,” tegas Kusuma.

Gugatan yang dilakukan adalah untuk membatalkan penyelenggaraan Musdes kedua Desa Berjo dan mengesahkan kepengurusan hasil dari Musdes pertama tanggal 24 Februari 2023 yang diselenggarakan oleh BPD Desa Berjo.

Menurutnya, dalam membela masyarakat untuk mendapatkan keadilan adalah adalah kewajiban seorang advokat. Hal itu, tertuang dalam sumpah profesinya.

“Sehingga, tidak selalu berpikir tentang materi. Ada kalanya, seorang pengacara harus membela dan berjuang untuk masyarakat secara tulus tanpa pamrih,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo.

Selain Suyatno, terdakwa lain yakni eks direktur BUMDes Berjo Eko Kamsono juta dituntut sama.

Dalam kasus itu, terdakwa Suyatno dan Eko Kamsono dikenakan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [CH86]

Image

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *