Medan

Lapor Pak Kapoldasu!…. Mesin Judi Ikan Beroperasi Di Bantaran Sungai Bederak.

Merelan | Keadilannews.com, – Aparat penegak hukum, lagi gencar-gencarnya melakukan operasi penyakit masyarakat, baik itu narkoba, judi maupun penyakit masyarakat lainnya. Patut di Apresiasi Sesuai dengan Intruksi Pusat.

Kondisi ini juga kerab kali dilaksanakan aparat penegak hukum (APH) , “Namun hal ini tidak menjadi efek jera bagi para pengusaha pengelola perjudian untuk membuka usahanya. Hal ini juga terjadi adanya di salah satu tempat di Jl. Kapten Rahmad Budin,bantaran sungai Bederak, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Kamis, (11/5/2023).

Pantauan awak Media di lokasi ber operasinya Kegiatan permainan mesin judi ikan terlihat berapa pemain sedang asyiik bermain tanpa rasa takut. Hal ini juga di pertegas oleh salah seorang warga yang enggan disebut, mengatakan lokasi mesin judi ini pak.. degar-degar diduga milik oknum Aparat…pak.”Cetus nya.

“Lebih lanjut dikatakan nya kegiatan ini sudah berlangsung lama, tanpa adanya rasa takut dan mungkin ini juga,pemain merasa aman, dan tak ada rasa takut bermain di sini, “kata sumber.

Dikatakan sumber, diduga pemilik nya aparat, jadi ya…. Para pemain di sini merasa aman, meski terkadang juga ada anak-anak yang ikut bermain di sini, ntah karena ketidak tahuan orang tua nya atau karena pengaruh lingkungan,”imbuhnya.

“Bahwasanya hal seperti ini, kegiatan seperti ini juga ada di beberapa titik di jalan kapten rahmad budin, seolah-olah adanya dugaan kuat seperti ter Struktur dan Ter Sistematis, dengan berdekatan nya antar wliyah Polsek Medan Labuhan dan dekat kantor koramil Pasar 5,”ungkapnya.

Dikatakan sumber, mengatakan bahwa Perjudian 303, berdampak sangat buruk bagi Generasi Bangsa, Maupun para pemain nya, apalagi di kalangan remaja seakan-akan diduga terstruktur dan tersistematis, tanpa adanya tindakan kongkrit dari Aparat Penegak hukum, dan hal ini di pertegas dengan pasal Pasal 303 bis KUHP yang berbunyi, “turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun dan/atau denda Pidana paling banyak 10 juta rupiah, “jelas Sumber.

“Terkaiat hal ini, Kapolres Pelabuhan Belawan maupun Kapolsek Polsek Medan Labuhan,”saat di konfirmasi melalui Whatsapp, belum memberikan jawaban.(Red)

Pimred

Share
Published by
Pimred

Recent Posts

Warga Desa Bojongcae Ucapkan Terimakasih Atas di Bangunnya Jalan Paving Block

Lebak | Keadilannews.com,–Aspirasi warga Kampung Bojong Pulo Rt 3 Desa Bojongcae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak…

3 jam ago

Praktek Tukang Gigi, Diduga Tidak Memiliki Izin, Kerja dokter Gigi di Ambil Alih.

Medan | Keadilannews.com,-Banyaknya Klinik Tukang Gigi di kota Medan kian marak, 174 Klinik Tukang Gigi…

6 jam ago

Relawan KSJ Kabupaten Bogor Salurkan Puluhan Paket Sedekah Untuk Yatim dan Duafa

Bogor | Keadilannews.com,-Usai Sholat Jumat di Masjid Al-Arif Kampung Rawa Belut, Desa Cileungsi Kidul Kecamatan…

7 jam ago

Asisten Pembinaan Kejati Sumut Beserta Jajaran Kembali Ikuti Halo RB, Berfokus Pada 3 Indeks

MEDAN | Keadilannews.com,-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Asisten Pembinaan Kejati Sumut…

7 jam ago

Polisi Pariwisata Canada Tunjukan Tekhnologi SAR Penyelamatan Wisatawan Kepada Polda Sumut

Kanada // Timelinenewsidn.com,-Delegasi Polisi Pariwisata Polda Sumut mengunjungi Whistler Search and Rescue (SAR) Cloud Burst…

1 hari ago

Residivis Pencuri Rumah Kosong Ditangkap Jatanras Polda Sumut

Pelaku Indra Aginta Ginting. (Foto/Ist) MEDAN // Keadilannews.com,-Tim Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda…

1 hari ago