• Home
  • Medan
  • Lapor Pak Kapoldasu!…. Mesin Judi Ikan Beroperasi Di Bantaran Sungai Bederak.
Image

Lapor Pak Kapoldasu!…. Mesin Judi Ikan Beroperasi Di Bantaran Sungai Bederak.

Merelan | Keadilannews.com, – Aparat penegak hukum, lagi gencar-gencarnya melakukan operasi penyakit masyarakat, baik itu narkoba, judi maupun penyakit masyarakat lainnya. Patut di Apresiasi Sesuai dengan Intruksi Pusat.

Kondisi ini juga kerab kali dilaksanakan aparat penegak hukum (APH) , “Namun hal ini tidak menjadi efek jera bagi para pengusaha pengelola perjudian untuk membuka usahanya. Hal ini juga terjadi adanya di salah satu tempat di Jl. Kapten Rahmad Budin,bantaran sungai Bederak, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Kamis, (11/5/2023).

Pantauan awak Media di lokasi ber operasinya Kegiatan permainan mesin judi ikan terlihat berapa pemain sedang asyiik bermain tanpa rasa takut. Hal ini juga di pertegas oleh salah seorang warga yang enggan disebut, mengatakan lokasi mesin judi ini pak.. degar-degar diduga milik oknum Aparat…pak.”Cetus nya.

“Lebih lanjut dikatakan nya kegiatan ini sudah berlangsung lama, tanpa adanya rasa takut dan mungkin ini juga,pemain merasa aman, dan tak ada rasa takut bermain di sini, “kata sumber.

Dikatakan sumber, diduga pemilik nya aparat, jadi ya…. Para pemain di sini merasa aman, meski terkadang juga ada anak-anak yang ikut bermain di sini, ntah karena ketidak tahuan orang tua nya atau karena pengaruh lingkungan,”imbuhnya.

“Bahwasanya hal seperti ini, kegiatan seperti ini juga ada di beberapa titik di jalan kapten rahmad budin, seolah-olah adanya dugaan kuat seperti ter Struktur dan Ter Sistematis, dengan berdekatan nya antar wliyah Polsek Medan Labuhan dan dekat kantor koramil Pasar 5,”ungkapnya.

Dikatakan sumber, mengatakan bahwa Perjudian 303, berdampak sangat buruk bagi Generasi Bangsa, Maupun para pemain nya, apalagi di kalangan remaja seakan-akan diduga terstruktur dan tersistematis, tanpa adanya tindakan kongkrit dari Aparat Penegak hukum, dan hal ini di pertegas dengan pasal Pasal 303 bis KUHP yang berbunyi, “turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun dan/atau denda Pidana paling banyak 10 juta rupiah, “jelas Sumber.

“Terkaiat hal ini, Kapolres Pelabuhan Belawan maupun Kapolsek Polsek Medan Labuhan,”saat di konfirmasi melalui Whatsapp, belum memberikan jawaban.(Red)

Image

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *