• Home
  • Nasional
  • ORGANISASI PROFESI PSIKOLOG ORGANISASI PROFESI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG, NOMOR 23 TAHUN 2022, TENTANG PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Image

ORGANISASI PROFESI PSIKOLOG ORGANISASI PROFESI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG, NOMOR 23 TAHUN 2022, TENTANG PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI

16 Mei, 2023

Penulis Naskah : Aji Yulhaidir 
Nugroho Aji Haryanto 
Yulia Rahmayanti Said Siregar 

Medan | Keadilannews.com,- Setiap Induk Organisasi Profesi (IOP) hendaknya memiliki badan hukum guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh anggota perhimpunan yang bernaung dibawahnya. Organisasi perkumpulan yang berbadan hukum memiliki kelebihan tersendiri, diantaranya yaitu (Rizki, 2019): (1) Organisasi yang resmi tercatat sebagai badan hukum dapat membuat rekening bank atas nama organisasi tersebut. (2) Lebih jelas siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi persengketaan. (3) Lebih mudah dalam pengurusan perizinan apabila dilakukan oleh organisasi berbadan hukum. (4) Lebih meyakinkan dalam melakukan transaksi dengan organisasi yang berbadan hukum. Selasa (16/5/2023)

HIMPSI merupakan Induk Organisasi Profesi (IOP) psikologi di Negara Indonesia yang telah memiliki badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-169-AH.01.07 tahun 2013. HIMPSI didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 1959 yang awalnya bernama Ikatan Sarjana Psikologi (ISPsi). Melalui Kongres Luar Biasa tahun 1998 di Jakarta, organisasi ini berubah nama menjadi Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI). Guna memperluas jaringan profesional dan keilmuan dibidang psikologi, HIMPSI juga tergabung dalam 4 organisasi internasional bidang psikologi (IUPsyS, APPA, ARUPS, GPA).

B. Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI)

HIMPSI satu-satunya IOP resmi bagi psikologi & psikolog berdasarkan Undang-undang Pendidikan & Layanan Psikologi nomor 23 tahun 2022 yang memiliki kewenangan dalam merekomendasikan dan mengeluarkan SIPP/SILP dan SSP/STR. Beberapa manfaat menjadi anggota HIMPSI yaitu: (1) Anggota mudah menjalin relasi dan berbagi ilmu psikologi bersama 20 (dua puluh) Asosiasi/Ikatan. (2) Anggota akan mendapatkan berbagai fasilitas dan akses seperti pelatihan, pengembangan diri, bimbingan dari senior, lowongan pekerjaan hingga berbagai fasilitas dalam sistem informasi keanggotaan & website HIMPSI.

Saat ini, HIMPSI memiliki organisasi wilayah di 34 provinsi di seluruh Indonesia dan memiliki 20 Asosiasi/Ikatan. HIMPSI wilayah meliputi: Aceh, Bali, Bangka Belitung, Banten, Bengkulu, D.I. Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jabar, Jateng, Jatim, Kalbar, Kalsel, Kalteng, Kaltim, Kaltara, Kep. Riau, Lampung, Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulbar, Sulsel, Sulteng, Sultra, Sulut, Sumbar, Sumsel, dan Sumut.

Sedangkan asosiasi/ikatan HIMPSI meliputi: psikologi klinis, psikologi sosial, psikoterapis, psikologi olahraga, psikologi perkembangan Indonesia, psikologi forensik, psikologi penerbangan Indonesia, psikologi kesehatan Indonesia, psikologi Kristiani, psikologi Islam, psikolog sekolah Indonesia, psikologi pendidikan Indonesia, psikologi industri dan organisasi, psikologi militer Indonesia, psikologi positif Indonesia, psikometrika Indonesia, psikologi Indigenos dan Kultural, psikologi kepolisian, psikodrama Indonesia, dan psikologi maritim.

Visi organisasi HIMPSI yaitu : menjadi induk organisasi profesi psikologi yang berkontribusi untuk kesejahteraan psikologis masyarakat Indonesia dengan mengembangkan dan memberdayakan seluruh anggota serta asosiasi dan ikatan yang ada di dalam naungannya. Sedangkan misinya yaitu:

1. Menyusun dan menerapkan standar kompetensi psikologi untuk menjamin layanan yang optimal kepada masyarakat.

2. Mewujudkan otonomi organisasi wilayah dan asosiasi ikatan dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan, dengan tetap berpegang pada HIMPSI sebagai Induk Organisasi Profesi (IOP).

3. Mewujudkan pelayanan administratif yang prima serta pengembangan kompetensi anggota.

4. Memberikan masukan kepada pemerintah dalam menyusun draft RPP dan Kepmen sebagai turunan dari UU No. 23 Tahun 2022 tentang PLP.

5. Memperkuat sinergi & kerjasama dengan AP2TPI dalam pengembangan pendidikan & layanan psikologi.

6. Menjalin hubungan yang saling menguntungkan dengan organisasi profesi lainnya dan institusi, Kementerian & Lembaga pada tingkat nasional untuk bersama-sama berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

7. Melakukan kolaborasi dengan organisasi profesi di luar negeri untuk mengembangkan ilmu dan profesi psikologi.

8. Mewujudkan HIMPSI yang mandiri secara finansial sehingga dapat memenuhi kebutuhan pengembangan organisasi yang kuat dan berwibawa.

9. Melakukan pengabdian kepada masyarakat baik secara terencana maupun yang bersifat responsif.

10. Meningkatkan citra sebagai induk organisasi profesi psikologi, baik terhadap anggota maupun masyarakat umum.

Selain visi dan misi, HIMPSI juga telah menerbitkan buku Kode Etik Psikologi Indonesia pada bulan Juni 2010 yang memuat nilai-nilai yang harus ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh psikolog dan ilmuwan psikologi di Indonesia dalam melaksanakan kegiatan dibidang psikologi. HIMPSI sukses menyelenggarakan kongres yang ke-14 pada tanggal 30 September hingga 2 Oktober 2022 di Kota Parapat, Sumatera Utara. Pada kongres tersebut terpilih Dr. Andik Matulessy, Psikolog sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat HIMPSI periode 2022 hingga 2026.

Induk Organisasi Psikologi berupa HIMPSI dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi psikolog dan klien, HIMPSI telah berbadan hukum dan terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Rumpun bidang keilmuan psikologi meliputi: Psikologi industri dan organisasi, Psikologi pendidikan, dan Psikologi klinis. Sedangkan rumpun layanan antara lain bidang kemiliteran dan bidang kepolisian.

“Penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah yang merupakan ketentuan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 dilakukan oleh pengurus pusat HIMPSI yang ditempatkan pada Kompartemen A yang bertugas melakukan pengusulan aturan dan perundang-undangan.(Himpsi/Red)

Image

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *