Daerah

Pemahaman Politik Secarah Demokrasi, Menuju Masyarakat Cerdas.

Openi Oleh : TN DANI TABUNI

Tokoh Pemuda Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua.   

Peraturan KPU No.22 Tahun 2018 Tentang “Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden”

Membahas Peran Pasal 6 

(1). Penentuan Bakagl Pasangan Calon dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik bersangkutan.

(2). Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politik lain untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan Bakal Pasangan Calon.

(3). Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Bakal Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka.

(4). Bakal Pasangan Calon yang telah diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya.

(5). Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang sudah menandatangani kesepakatan pengusulan Bakal Pasangan Calon dan telah mendaftarkan Bakal Pasangan Calon kepada KPU, tidak dapat menarik dukungannya.

“Klausula dalam Peraturan KPU ini fokus hanya menyebutkan Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon, tetapi tidak mengatur soal “to person Bawapres scr personaliti atau orang per orang, karena menentukan Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon hak demokratis parpol atau gabungan parpol pengusung. Minggu (3/8/2023)

Maka itu pemilahan presiden harus amati konsitusi itu baik berikan pemahaman yang sesuai aturan UUD dalam konsentrasi politik ini trimakasi wasalam malaikum warahmatullahi wabrakatu.(Zoel)

 

Pimred

Share
Published by
Pimred

Recent Posts

Ketua Umum Yayasan UISU Pimpin APPERTI Sumut, 72 BP PTS Bergabung Dalam Kepengurusan.

Ketua Umum APPERTI, Prof Dr Mansyur Ramly, SE, MSi menyerahkan pataka kepada Ketua APPERTI Sumut…

5 jam ago

Komisi Informasi Sumut Minta Kades Secanggangg Bentuk PPID

Langkat (Sumut) | Keadilannews.com,-Komisi Informasi Sumut minta Kepala Desa Secanggang segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi…

5 jam ago

Kapolrestabes Medan Teddy Jhon Marbun: “Jangan Pelit Dengan Diri Sendiri Terkait Kesehatan”

MEDAN //Keadilannews.com,-Polrestabes Medan menggelar Pelaksanaan Apel pagi Personil yang kemudian dilanjutkan dengan olah raga bersama,…

23 jam ago

YRKI Dukung Pilkada Damai di Sumut

Medan, Keadilannews.com,-(17/5). Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI) mendukung penyelenggaraan pilkada serentak 2024 yang damai di…

23 jam ago

HAPENDI HARAHAP TERPILIH KEMBALI SEBAGAI KETUA UMUM PENGURUS PUSAT IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Medan | Keadilannews.com,-Dr. Hapendi Harahap, SH.Sp.N., MH, secara aklamasi terpilih kembali sebagai Ketua Umum Pengurus…

1 hari ago

Edisi 249 KSJ Pusat Kunjungi Ponpes Tahfidz Qur’an Murni Syekh Beringin (MSB) di Tebing Tinggi

Tebing Tinggi | Keadilannews.com,-Kominitas Sedekah Jumat (KSJ) terus Istoqomah mewujudkan visi besarnya yakni mendorong dicanangkannya…

1 hari ago