• Home
  • Daerah
  • Pemahaman Politik Secarah Demokrasi, Menuju Masyarakat Cerdas. 
Image

Pemahaman Politik Secarah Demokrasi, Menuju Masyarakat Cerdas. 

Openi Oleh : TN DANI TABUNI

Tokoh Pemuda Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua.   

Peraturan KPU No.22 Tahun 2018 Tentang “Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden”

Membahas Peran Pasal 6 

(1). Penentuan Bakagl Pasangan Calon dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik bersangkutan.

(2). Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politik lain untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan Bakal Pasangan Calon.

(3). Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Bakal Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka.

(4). Bakal Pasangan Calon yang telah diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya.

(5). Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang sudah menandatangani kesepakatan pengusulan Bakal Pasangan Calon dan telah mendaftarkan Bakal Pasangan Calon kepada KPU, tidak dapat menarik dukungannya.

“Klausula dalam Peraturan KPU ini fokus hanya menyebutkan Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon, tetapi tidak mengatur soal “to person Bawapres scr personaliti atau orang per orang, karena menentukan Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon hak demokratis parpol atau gabungan parpol pengusung. Minggu (3/8/2023)

Maka itu pemilahan presiden harus amati konsitusi itu baik berikan pemahaman yang sesuai aturan UUD dalam konsentrasi politik ini trimakasi wasalam malaikum warahmatullahi wabrakatu.(Zoel)

Image

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *