• Home
  • ASAHAN
  • Bendera Koyak di Depan kantor Desa Gunung Berkat, Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan, Masyarakat Minta APH Menegor. 
Image

Bendera Koyak di Depan kantor Desa Gunung Berkat, Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan, Masyarakat Minta APH Menegor. 

Asahan | Keadilannews.com,-Kepala Desa Gunung Berkat Kecamatan Bandar Pulau di Duga Tidak Peduli Atas Bendera Merah Putih Berkibar Sampai Malam Hari

Bendera merah putih yang terpantau begitu masih berkibar di depan Kantor Desa Gunung Berkat, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Kamis (12/10/2023)

Pasalnya, bendara merah putih yang di Kantor Desa Gunung Berkat, Tampak terlihat masih dikibarkan sehingga di malam hari. Padahal sesuai aturannya setiap hari bendara merah putih yang Seharusnya diturunkan pada pukul 18:00 Wib

“Sementara Kepala Desa Gunung Berkat Elik Binter Sinaga, saat dikonfirmasi wartawan tentang terkait Lambang Negara yaitu Bendera Merah Putih yang masih berkibar dimalam hari itu udah biasa dilakukan Desa Gunung Berkat, iya mengatakan kalau ada Pidana dan Undang-undang nya silahkan aja laporkan aja, saya siap untuk dilaporkan apa bila itu salah kalau bendera berkibar di tengah malam “Katanya Kades Gunung Berkat Elik Binter Sinaga.

“Sementara awak media menindaklanjuti konfirmasi kepada Camat BandarPulau Samsul SE, iya mengatakan Nanti Hari Senin saya panggil kepala desa gunung berkat ke kantor camat, pak soalnya Saya selama 2 hari ini masih ada kegiatan di kabupaten, “Ucapnya camat Samsul

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 7 ayat (1) berbunyi, “Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Merunut kejadian tersebut jelas hal itu bertentangan dengan UU nomor 24 tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Artinya UU sudah mengatur bahwa bendera merah putih tersebut ada batasan waktu pengibaran dan pemasangannya. Memang dalam keadaan tertentu bisa di pasang pada malam hari seperti dibunyikan pada Pasal 7 ayat (2) “Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

Hal ini, dikatakan oleh salah seorang warga sekitar Asahan Zainal Arifin, Heriyanto Simanjuntak iya mengatakan bahwa bendera merah putih didepan kantor Desa gunung berkat hingga malam hari. Masih terlihat tidak diturunkan oleh Pemerintah Desa.

“Selama 24 jam itu bendera berkibar di depan kantor Desa tersebut, sehingga sampai di larut malam hari, dan terlihat jelas pihak Pemerintah Desa, yang telah tidak menurunkan Bendera Merah Putih. “Terangnya Zainal , Simanjuntak Kepada awak Media di lapangan.

Maju Hariyanto Simanjuntak meminta kepada Pihak kepolisian Polres Asahan dan Polda Sumut untuk menindaklanjuti oknum Kepala Desa Gunung Berkat yang bernama Elik Binter Sinaga selaku kepala desa Gunung Berkat untuk di proses secara Hukum tentang di Duga pelecehan Lambang Negara.

pengibaran Bendera Merah Putih Sesuai aturan yang berlaku, pengibaran Bendera Merah Putih harus mengikuti aturan tentang pengibaran Bendera Merah Putih termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan(HM)

Image

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *