• Home
  • BERITA PRISTIWA
  • Plt Bupati Langkat Syah Afandin, SH Lindungi 26.639 orang Pekerja Rentan di Langkat.
Image

Plt Bupati Langkat Syah Afandin, SH Lindungi 26.639 orang Pekerja Rentan di Langkat.

Langkat (sumut) | Keadilannews.com,-Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH hadiri Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Langkat bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Selasa (12/12/2023).

Pada tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Langkat telah membuat kebijakan dalam mendukung percepatan peningkatan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Langkat dengan terbitnya Peraturan Bupati Langkat nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di KabupatenLangkat.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Langkat memberikan perlindungan kepada para pekerja sektor keagamaan yang mendapatkan insentif dari pemerintah seperti Para Penggali Kubur, Bilal Mayit, Guru TPQ, Guru MDTA, dan Guru Sekolah Minggu.

Disisi lain dalam rangka percepatan dan peningkatan Coverage Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama Pemerintah Desa juga telah menganggarkan iuran bagi pekerja rentan desa sebesar 2% dari Dana Desa (DD). Jumlah Pekerja Rentan Desa yang masuk dalam kategori masyarakat miskin ekstrim.

Laporan Kegiatan Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Langkat oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Drs. Rajanami Yun Sukatami, M.Si.

Pemerintah Kabupaten Langkat memberikan 26.639 jaminan sosial pekerja yang terdiri dari 11.000 pekerja Penggali Kubur, Bilal Mayit, Guru TPQ, Guru MDTA, dan Guru Sekolah Minggu dan 15.639  jaminan sosial untuk pekerja rentan desa.

“Ini merupakan Komitmen dan kepedulian Plt. Bupati Langkat dan pemerintah kabupaten Langkat dalam rangka percepatan penuntasa kemiskinan extrim dan mensejahterakan pekerja, “ucapnya.

“Harapan kami, pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harapannya pekerja dapat tenang menjalani pekerjaannya sehingga dapat mendorong ekonomi kabupaten Langkat,” tambahnya

Sambutan anggota Komisi IX DPR RI Delia Pratiwi br. Sitepu, SH,. Indonesia memiliki konsep kesejahteraan, dimana pemerintah memegang peranan penting dalam kesejahteraan masyarakatnya.

“Program yang dibuat BPJS ketenagakerjaan dan pemerintah kabupaten Langkat melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sangat membantu keadilan sosial untuk seluruh masyarakat kabupaten Langkat.

Delia Pratiwi br. Sitepu, SH mengapresiasi pemerintah Kabupaten Langkat atas kepeduliannya terhadap Masyarakat.

“Saya selaku komisi IX DPR RI mengucapkan selamat atas launching serta mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Langkat untuk melindungi pekerja rentan di Kabupaten Langkat.  Ini harus di optimalkan agar tercapainya masyarakat yang sejahtera” ucapnya.

Sambutan Kepala Kantor Wilayah BPJS ketenagakerjaan Sumbagut Henky Rhosidien.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah kabupaten Langkat atas kolaborasi dengan BPJS ketenagakerjaan Langkat telah terbentuk Peraturan Bupati Langkat Nomor 7 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Langkat.

“Hal ini merupakan peraturan Kepala Daerah pertama yang mengatur tentang pekerja rentan di wilayah untuk Sumatera Utara dan Aceh ” ucapnya.

Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH dalam sambutannya menyampaikan, tahun 2023 pemerintah kabupaten Langkat membuat kebijakan mendukung percepatan peningkatan kepersetaan program jaminan sosial ketenagakerjaan Kabupaten Langkat dengan terbitnya Peraturan Bupati Langkat nomor 7 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Langkat.

“Jumlah penduduk di kabupaten Langkat 1 jt lebih, dengan jumlah pekerja rentan cukup banyak. Ini menjadi tanggung jawab saya dan pemerintah kabupaten Langkat untuk mensejahterakan mereka melalui program ini.

Perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (Red-Knn/Ms Lim)

Editor : Lie.

Image

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *