Limbah B3 jenis obat obatan kimia ditemukan menjadi sorotan media bersama tim bertumpuk diparkiran kantor dinas kesehatan. (foto/Ist/Tim)
Samosir,Keadilannews.com,-Diduga Limbah bahan bahan beracun (B3) jenis obat obatan kimia ditemukan menjadi sorotan media bersama tim bertumpuk diparkiran kantor dinas kesehatan.
Hal tersebut berawal dari informasi yang didapatkan kru media dan tim dilapangan, dimana ada masyarakat samosir yang hendak berobat kepuskes dengan menggunakan BPJS kesehatan, Namaun BPJS kesehatan tersebut tidak berarti karena masyarakat tersebut tidak mendapatkan obat dari puskesmas dikarenakan obat obatan yang ditanggung BPJS kesehatan minim adanya, bahkan masyarakat tersebut harus membeli obat untuk penyakit yang dideritanya dengan harga yang cukup mahal. Kamis,(9/2/2024)
Mendapat informasi berharga dari masyarakat, kru media coba melakukan konfirmasi dengan mendatangi kantor dinas kesehatan kabupaten Samosir untuk mempertanyakan kepada kepala dinas kesehatan terkait apa penyebab obat obatan yang ditanggung BPJS kesehatan minim adanya di puskesmas.
Setibanya dilokasi,kru media menemukan banyaknya tumpukan obat obatan yang sudah dikategorikan kadaluarsa diparkiran kantor dinas kesehatan dengan ditutupi terpal, hal tersebut membuat kru media tercengang ketika melihat tumpukan ribuan obat obatan yang sudah kadaluarsa tanpa ada sistem pengelolaan yang baik dan benar.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas serta demi perimbangan pemberitaan,kru media mencoba konfirmasi ke kepala dinas kesehatan samosir dokter Dina Hutapea melalui pesan Whatsapp namun kadis tidak menjawab pesan tersebut pada Kamis siang sekitar pukul 12.30 Wib.
Sebelumnya penemuan limbah tersebut Minggu 4 februari 2024. Tim Tak mau kehilangan informasi penting,kru media ini coba konfirmasi kembali kepada Kadinkes Samosir lewat telepon celuler dan pesan Whatsapp akan tetapi kadis memilih bungkam tak merespon wartawan.
“Kadis Kesehatan Kabupaten Samosir, atas tindakannya diduga telah melanggar Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 pasal 103 yang berbunyi:setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan dipidana dengan Penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun,serta pidana denda paling sedikit 1(satu)miliar dan paling banyak 3 (tiga)miliar.
Atas tindakan melanggar hukum ini,serta tidak koperatif saat di konfirmasi kadis kesehatan kabupaten Samosir patut diduga melanggar UU KIP(Keterbukaan Informasi Publik) dan akan di laporkan ke pihak yang berwajib. untuk ditindak lanjuti dan di usut tuntas terkait penumpukan limbah B3 tersebut.(Tim/Red)
Langkat (Sumut) | Keadilannews.com,-Jemaah Calon Haji (JCH) Kloter 7 Kabupaten Langkat pagi tadi dilepas oleh…
Langkat (Sumut) | Keadilannews.com,-Pemerintah Kabupaten Langkat terus bergerak dalam rangka menurunkan angka stunting Kabupaten Langkat.…
Pj Bupati Langkat H.M.Faisal Hasrimy AP,M.AP Melepas jamaah calon haji (JCH) Kabupaten Langkat yang tergabung…
Mercedes-Benz G Class Club bersilaturahmi dengan Pj Bupati Langkat H.M.Faisal Hasrimy AP,M.AP bertempat di Pendopo…
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahamat HS SIK,SH.,MH, Harkitnas ke-116 yang jatuh pada 20 Mei 2024…
Sumatera Utara //Keadilannews.com,-Pimpinan Umum Media Siber Nusantara (MSN) Bung Joe Sidjabat menyampaikan ucapan selamat Hari…