• Home
  • Headline
  • Puluhan Buruh Bengkel Bubut Pagoda Mas Gelar Aksi Demontrasi, Tuntut Agar Bos Bengkel Ditangkap, Ketum DPP LSM Gempur, Angkat Bicara!!.
Image

Puluhan Buruh Bengkel Bubut Pagoda Mas Gelar Aksi Demontrasi, Tuntut Agar Bos Bengkel Ditangkap, Ketum DPP LSM Gempur, Angkat Bicara!!.

MEDAN | Keadilannews.com,-Maraknya pemberitaan Puluhan buruh Bengkel bubut Pagoda Mas buruh menggelar aksi demontrasi di depan Mako Polrestabes Medan dan depan usaha bengkel di Jalan Wahidin, sekira pukul 13.00 wib, pada Jum’at 22 maret 2024, Ketum DPP LSM Gempur Bagus Abdul Halim,SE, angkat bicara. Sabtu (23/3/2024)

Hal ini diutarakan Bagus Abdul Halim, SE dan mendukung prihal tentang adanya ini untuk menjadi atteensi segera adanya penyelesaian bagi para pekerja dan mendesak Polrestabes Medan segera menjalankan laporan yang telah di buat para karyawan bengkel bubut tersebut,”ucapnya dalam kesempatan ini.
“Hak dan kewajiban si pemilik bengkel bubut harus terpenuhi kepada karyawan, dan ini juga akan kita caver kepada dinas Tenaga kerja bekerja secara profesional, terkait permasalahan ini,”tambanya lagi.

Dikatakan Ketum LSM Gempur Bagus Abdul Halim,SE, siapa pun yang menjadi beking perusahaan, kalau menyangkut hak karyawan kita siap untuk membantu dan memperjuangkan hak para karyawan tersebut,”pungkasnya.

Sebelumnya, Para Pengunjuk rasa, Mereka mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun segera menangkap oknum Pemilik usaha bengkel Bubut Pagoda Mas terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang iuran BPJS, dengan surat laporan nomor : STTLP/B/716/III/2024/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT dengan terlapor atas nama Pho Hong Ho alias David.

Saat awak media mengkonfirmasi Koordinator Aksi Demo Hendro Cs, dikatakannya bahwa aksi yang mereka lakukan hari ini mempunyai beberapa tuntutan aksi diantaranya:
1. Iuran BPJS Kesehatan yang dipotong oleh pihak perusahaan yang terlalu besar tidak sesuai dengan ketentuan, diduga terjadi penipuan dan digelapkan.
2. Pesangon anggota yang meninggal tidak dibayarkan Oleh pihak perusahaan bubut.
3. Memperkerjakan orang yang sudah dianggap pensiun diatas 60 tahun.
4. UMK yang tidak sesuai dengan yang diterima oleh buruh pekerja.(Dibawah UMK)
5. Skala upah tidak pernah diberlakukan.
6. Cuti kerja dan Hari Merah Kalender ditiadakan.
7. Limbah oli bengkel bubut yang membuat tetangga kiri-kanan menjadi resah.
8. Izin usaha tak jelas dan diduga tidak membayar pajak.
9. Lembur yang tidak sesuai dibayarkan.

Dengan sembilan (9) tuntutan aksi tersebut, ternyata setelah 2 tahun kasus ini digantung, ternyata sudah pernah dilakukan mediasi selama 4 kali dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara oleh Ibu Rohani dan Bapak Hendrik Namun gagal.

Selanjutnya Buruh juga sudah melaporkan ke DPRD Kota Medan Komisi 2 Bapak Sudari ST, dari Fraksi PAN, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) sudah 2 kali namun masih menemui titik buntu.

Lebih lanjut, saat awak media mengkonfirmasi sang pemilik pada jumat 15.00 WIB, atas adanya aksi tersebut, membantah atas yang di sangkakan para buruh karyawannya yang bekerja, namun hal ini juga harus didukung dengan bukti valid perizinan dan tata bayar pengajian dan iuran yang lainnya untuk segera dilakukan “cek in ricek“. (Red/Tim)

Image

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *