• Home
  • Hukum & Kriminal
  •  Penetapan Tersangka “SLdan AL” dirasa Janggal, Pengacara Agus Halawa.SH, Akan Melaporkan Penyidik Ke Propam Polda Sumut
Image

 Penetapan Tersangka “SLdan AL” dirasa Janggal, Pengacara Agus Halawa.SH, Akan Melaporkan Penyidik Ke Propam Polda Sumut

Kuasa Hukum “SL dan AL”, Agus Wira Halawa SH saat memberikan keterangan. Medan Selasa (7/5/2024) (Foto/Ist/ Keadilannews/Agus Salim Sitepu) 

Medan | Keadilannews.com,-Menanggapi adanya permintaan dari pihak pengacara RG yang dimuat di salah satu media online terbitan medan yang meminta Kapolres Tapanuli Selatan agar segera menangkap SLdan AL yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Padang Bolak pada 29 april 2024 yang lalu dijawab oleh Agus Wira SH Pengacara SLdan AL dengan mendaftarkan gugatan WANPRESTASI di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan dengan nomor perkara : Reg. nomor. 16 / Pdt.G /2024 / PN Psp.Tanggal 7 Mei 2024.

Menurut Agus Halawa SH sesuai keterangan kliennya dan bukti bukti rekaman Vidio, perkara ini bukanlah kasus Pidana melainkan kasus Perdata sebab ini murni masalah Arisan sehingga Agus Halawa menilai pihak Polsek padang bolak telah keliru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dengan pasal 363 ayat 1 subsider pasal 362. Medan Selasa (7/5/2024).

Masih kata Agus Halawa saat pengambilan sepeda motor dan ternak milik RG itu disaksikan RG dan istrinya serta beberapa keluarganya tidak ada unsur paksaan, hal itu terjadi karena SL dan AL datang ke rumah RG dengan niat hendak meminta uang arisan mereka karena pada saat itu RG tidak mampu untuk mengembalikan uang arisan SLdan AL sebesar Rp 84.000.000 ( delapanpuluh empat juta rupiah), sehingga untuk mengurangi hutangnya RG memberikan kunci sepeda motornya yang dalam keadaan rusak ditambah dengan ternaknya yang ada di dalam kandang.

“Saat itu RG menyaksikan sebelas ekor ternaknya ditimbang oleh SL dan AL, dimana pencuriannya apa mungkin pencuri sempat menimbang dan di saksikan oleh pemiliknya,” Ujar Agus dengan nada heran.

“Kita punya bukti berupa rekaman Vidio yang membuktikan bahwa tidak benar adanya peristiwa pencurian, kemudian mana mungkin ada pencurian sedangkan rumah mereka berhadap hadapan,” Imbuhnya lagi

Dalam hal ini Agus Halawa SH menilai pihak polsek telah keliru dalam menetapkan tersangka. “Untuk itu saya sebagai kuasa hukum SL dan AL akan melakukan upaya hukum atas penetapan klien saya sebagai tersangka.” Bilang Agus menambahkan.

Setelah mendaftarkan gugatan wanprestasi di pengadilan negeri Padang Sidimpuan Agus Halawa berencana melakukan perlawanan hukum atas penetapan SL dan AL sebagai tersangka oleh pihak penyidik polsek padang bolak.”Dimana kami berencana melaporkan penyidik ke Propam Polda sumatera utara sebab kami menduga pihak penyidik tidak bijak dan tidak cermat dalam menangani perkara ini sehingga klien saya merasa sangat dirugikan, dimana mereka hanya menuntut haknya kok malah mereka yang ditersangkakan, ini peristiwa yang cukup aneh,” Ungkapnya lagi menegaskan.

Permasalahan yang menimpa SL dan AL bermula dari uang arisan yang belum dibayarkan oleh RG dengan dugaan adanya niat RG dengan sengaja melakukan penipuan dan penggelapan. dalam permasalahan hal ini justru SLdan AL dilaporkan dengan tuduhan Pencurian di polres tapanuli selatan dengan nomor: STTLP/B/57/III/2024/SPKT /Pores tapanuli Selatan/Polda sumatera utara.”Perlu kami pertegas bahwa sepeda motor dan ternak yang diambil oleh SLdan AL hanyalah merupakan jaminan atas hutang arisan yang belum dbayarkan oleh RG dan semua itu terjadi atas kesepakatan antara RG dan SLserta AL jadi jelas tidak ada peristiwa pencurian dalam perkara itu,” Pungkas Agus menutup perbincaraan.(Ril/Saut/Ags).

Image

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *