Image

DI PHK, BURUH PT. SAMAWOOD UTAMA WORK INDUSTRI UNJUK RASA DAMAI. 

Deli Serdang | Keadilannews.com,-Ratusan Buruh P.T Samawood Utama Work Industri bersama beberapa Aliansi Serikat Buruh mengadakan aksi unjuk rasa damai dari 13 Mei hingga 15 Mei 2024 di depan Perusahan PT. Samawood Utama Work Industri di jalan Sei Belumai Hilir Desa Sei belumai Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Senin (13 Mei 2024) Sore.

Aksi unjuk rasa buruh bermula pada 16 april 2024 beberapa orang pekerja di berhentikan tanpa sebab dan diberikan uang pesangon senilai Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) tindakan kurang adil dari Perusahaan sebab para Buruh /Pekerja yang diberhentikan sudah 25 tahun lebih bekerja di perusahan yang dinilai tak sesuai dengan Undang – undang ketenagakerjaan.

Menurut para Buruh Perusahan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pernah melibatkan Pekerja atau Serikat Pekerja yang ada di Perusahaan dan menyayangkan pihak management Perusahaan melakukan PHK melalui kuasa hukum perpanjangan tangan perusahaan.

Dalam aksinya ratusan Pekerja yang berunjuk rasa sampaikan beberapa point tuntutan terhadap pihak perusahaan PT. Samawood Utama Work Industri.

1. Menolak Keras PHK terhadap buruh bekerja lebih dari 25 tahun dengan uang pesangon 20 juta serta mendatangani perjanjian masuk kerja kembali melalui outsourcing (Biro Jasa).

2. Menolak keras perubahan status dari karyawan tetap dijadikan karyawan tidak tetap (outsourcing) melalui perusahan pihak ketiga.

3. Meminta pihak Management Perusahaan menghormati Serikat Pekerja atau Aliansi serikat buruh yang ada di perusahaan tersebut.

4. Mendesak Dinas Tenaga kerja Kabupaten Deli Serdang maupun dinas ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, menghentikan PHK terhadap pekerja secara sepihak di PT Samawood.

Dalam aksi unjuk rasa para Buruh juga membawa pengeras suara untuk menyampaikan aspirasi mereka dan sesekali berjoged diiringi musik meredakan situasi bila agak memanas.

Ketika wartawan mencoba konfirmasi adanya unjuk rasa yang dilakukan Buruh kepada Perusahaan PT Samawood tak satupun pihak manajemen memberikan jawaban.”Tak kapasitas Saya berikan keterangan Bang,” Tutur seorang berpenampilan rapi yang keluar dari dalam perusahan.

Salah Seorang dari Aliansi dari Serikat Buruh Medan independen ( SBMI) bernama Ridho katakan aksi unjuk rasa Buruh bersama Aliansi Serikat Buruh dan Serikat pekerja bertujuan agar pihak Perusahan tidak semena- mena melakukan PHK harus sesuai aturan dan Undang – Undang ketenagakerjaan.

“Aksi demo dilakukan dikarenakan perusahaan berhentikan pekerja tanpa ada. Kesalahan dengan uang pesangon 20 juta padahal para pekerja yang di PHK rata- rata sudah bekerja diatas 25 Tahunan,” Ungkap Ridho salah satu Aliansi yang ikut berdemo bersama Buruh / pekerja.

“Kami mendesak pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara turun dan menghentikan PHK sepihak dari Perusahaan PT Samawood terhadap pekerjannya, apabila memang di PHK pihak perusahan harus mengikuti Undang- Undang ketenagakerjaan dari Pemerintah,”Imbuh Ridho lagi.

“Aksi demo ini dimulai hari ini 13 Mei sampai 15 Mei kalau belum ada keputusan Pekerja akan masuk ke perusahan kembali bekerja atau berunding bila tidak kami lapor ke Polres Deli Serdang dan Polda Sumatra Utara untuk bermohon perlindungan Hak pekerja yang telah dilanggar,” Pungkasnya.(Suryanto)

Image

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *