Image

Polsek Besitang Berhasil Mengamankan Diduga Pelaku Tindak pidana Narkotika

Langkat (Sumut) | Keadilannews.com,- Personil polsek Besitang melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki laki dalam kasus penyalah gunaan narkoba di dsn 8 Sei Sira Desa bukit Selamat Kec. Besitang Kab. Langkat.

Adapun Dua orang yang ditangkap karena narkoba itu adalah pria berinisial PSL,lk, 19.thn,islam wirasasta almt dsn 8 Sei Sira Desa Bkt selamat Kec. Besitang dan RP, lk, 16 thn, ikut org tua, alamat dan 8 Sei Sira Desa Bkt Selamat Kec. Besitang Kab Langkat,” kata Kanit Reskrim IPDA W SITUMORANG dalam keterangan tertulisnya, Kamis,11 Mei 2023 .

PSL dan RP diketahui sebagai pemakai narkoba,Lokasi penangkapan kedua pelaku berada dsn 8 Sisira Desa bukit Selamat Kec. Besitang Kab. Langkat,

Polisi bergerak pada berdasarkan informasi yang didapat. Aparat kepolisian menelusuri di Desa bukit Selamat Kec. Besitang Kab. Langkat, yang diduga tempat untuk menggunakan narkotika.

“Barang Bukti Ditemukan dari satu orang pelaku berinisial PSL yaitu 1 (satu) Bungkus plastik klip bening kecil di Tangan sebelah kiri pelaku yang di duga Narkotika jenis Shabu , yang akan dipergunakan oleh kedua pelaku,” ujar Kanit Reskrim Ipda W Situmorang.

Dalam proses penangkapan kedua pelaku pasrah dan mengakui barang haram tsb adalah miliknya. Polisi masih menelusuri dari mana dan siapa Bandar barang haram tersebut.

Dalam penggerebekan penyalahgunaan narkoba pd hari Kamis tgl 11 Mei 2023 pkl 13.30 Wib di Desa bukit Selamat Kec. Besitang Kab. Langkat, yang diduga tempat untuk menggunakan narkotika. itu, polisi menyita Barang Bukti sabu seberat 0,19 gram. Barang bukti lain adalah 1 (satu) unit Sp motor.honda Revo BK 3664 PBL

Selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti sudah di amankan dan diserahkan ke Sat res narkoba polres langkat. guna proses lebih lanjut.(Ms.limbong)

Image

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *