• Home
  • Headline
  • Kepala Sekolah Madrasah Diniyah di Labuhan batu, Pelaku Kejahatan Seksual terhadap 9 muridnya terancam pidana 20 Tahun Penjara.
Image

Kepala Sekolah Madrasah Diniyah di Labuhan batu, Pelaku Kejahatan Seksual terhadap 9 muridnya terancam pidana 20 Tahun Penjara.

Hot News Foto : Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberi keterangan pers/Keadilannews.(31/5) 

Jakarta | Keadilannews.com,-Ditangkap dan ditahannya seorang predator Seksual Anak terhadap 9 muridnya berusia masing-masing usia 11 dan 12 tahun yang dilakukan PH (42) seorang Kepala Sekolah Madrasah Diniyah di Labuhanbatu oleh Polres Labuhanbatu mendapat simpati dari masyarakat Labuhanbatu dan atensi serius dari ketua Umum Komnas Perlindungan anak Arist Merdeka Sirait. Rabu (31/5/2023)

Demikian juga dengan sejumlah kasus pelanggaran hak anak lain seperti anak korban narkoba, perkawinan usia anak dan anak korban kekerasan seksual yang terjadi di Labura dan kekerasan dalam bentuk lainnya juga mendapat Perhatian AKBP James H. Hutajulu semenjak beliau menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu termasuk kepedulian mantan Kasatreskrim di Polres Soeta di Cengkareng terhadap meningkatkanya kasus anak berkonflik dengan hukum dan bentuk-bentuk pelanggaran hak anak lainnya di wilayah hukum Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Terungkapnya kasus kekerasan seksual ini berawal dari laporan salah satu korban kepada ibunya, lalu melaporkannya ke Polres Labuhanbatu Utara lantas melalui arahan Kapolres Labuhanbatu, Satreskrim bergerak cepat ke lokasi dan menangkap dan menahan pelaku dan setelah dilakukan gelar kasus kemudian satreskrimum Polres Labuhanbatu menetapkan pelaku sebagai tersangkah untuk dimintai peryanggungjawaban atas perbuatannya.

Dari keterangan korban didapat informasi bahwa modus pelaku dilakukan dengan bujuk rayu dan intimidasi dengan meminta korban memijat pelaku dan dilanjutkan dengan aksi penetrasi secara berulang dengan cara diancam dan dibujuk rayu.

Menurut Arist Merdeka Pelaku kekerasan seksual ini dapat dikenai pasal berlapis dengan ketentuan UU RI Nomor 17 tahun 2016 junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman pidana penjara 20 tahun bahkan seumur hidup.

Menurut keterangan pers Kapolres didampingi Kasat Reskrim. Bahwa aksi bejat pelaku dilakukan di tiga tempat yakni di kantor guru 12 kali, di Kantin sekolah 4 kali dan di Aula Sekolah 6 total 22 kali dan dilakukan selama tiga tahun.

Sepanjang tahun 2022 menurut Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu, di Tempat ini banyak ditemukan kasus kasus anak berkonflik dengan hukum dan jumlahnya terus meningkat.

Dari angka itu Labuhanbatu masuk Zona merah darurat kekerasan seksual anak. oleh karenanyalah Polres Labuhanbatu kerja keras terdorong untuk menangani kasus-kasus pelanggaran hak anak seperti kasus kejahatan seksual yang dilakukan PH (42) Kepala Sekolah Madrasah Diniyah di Labuhanbatu, Sumatera Utara secara cepat.

Atas kepedulian dan kerja keras dalam menangani perkara-perkara anak berkonflik dengan hukum baik anak sebagai pelaku dsn korban dalam bentuk-bebtuk pelanggaran hak anak lain, atas atensi Kapoldasu, Dalam waktu tidak begitu lama dalam rangka Hari Bayangkara 1 Juli 2023 dan dalam rangkaian Hari Anak Nasional (HAN 23) jatuh di tanggal 23 Juli tahun ini Komnas Perlindungan Anak akan menyerahkan penghargaan kepada Kapoltes Labuhanbatu dan satreskrimum dan jajaran Unit PPA atas kepeduliaan Kapolres terhadap kasus anak dan kerja cepat direskrimum

Dan penyidik Unit PPA terhadap kasus-kasus pelanggaran hak, demikian Arist Merdeka Sirait menilainya.(Arist/red)

Image

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *