• Home
  • SIMALUNGUN
  • Jembatan Perdagangan Terancam Putus ,Pengusaha Tambang Ilegal Di Kawasan Jembatan Kebal Hukum Dan Kangkangi Printah Kapolres.
Image

Jembatan Perdagangan Terancam Putus ,Pengusaha Tambang Ilegal Di Kawasan Jembatan Kebal Hukum Dan Kangkangi Printah Kapolres.

Simalungun, Keadilannews.com,-Maraknya Tambang Pasir Diduga Ilegal di Samping jembatan Perdagaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara diduga kebal Hukum,” Pondasi Jembatan Perdagangan kini sudah retak retak , Bupati Simalungun sempat melakukan sidak ,kegiatan Tambang Pasir di samping Jembatan Perdagaan sempat ditangani Polsek Perdagangan untuk menghentikan kegiatan yang diduga tak memiliki izin resmi dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu itu, kita berharap pengusaha taat hukum dan segera menghentikan kegiatan yang dianggap mengancam nyawa pengguna jalan dan tak berkontribusi untuk Pemkab Simalungun ,pajak tidak terserap pasilitas umum terancam hancur akibat kegiatan itu “, hal itu diungkapkan Kepala Seksi Trantib Kecamatan Bandar Jhon Purba didampingi Sekcam Kecamatan Bandar di Kantor Camat saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Camat Bandar Kabupaten Simalungun pada Senin Pagi sekira pukul 10.30 WIB .(16/10/2023).

Memang dalam Google Map tertera Tambang Pasir itu masuk kecamatan Bosar Maligas namun secara peta kewilayahan Tambang Pasir yang menggunakan Alat Berat Jenis Ekskapator itu masuk wilayah kerja kecamatan Bandar, pengusaha tambang juga sempat di demo Masyarakat setempat namun seolah kebal hukum proses hukum tampaknya jalan ditempat ,dalam waktu dekat kita akan melaporkan kegiatan Ilegal itu ke Dinas Lingkungan Hidup ,Kabupaten dan Provinsi Sumatera Utara ,” ,Imbuh Kasi Trantib dengan nada kesal.

Sementara itu Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung .SIK.dalam sejumlah keterangannya di Media Massa (28/9/2023) menita Pengusaha Galian C yang belum keluar izin agar jangan melakukan aktivitas dilokasi penambangan ,menurut warga Hal ini dianggap membangkangi arahan Kapolres.

“Senada juga dikatakan sejumlah Praktisi Hukum Provinsi Sumatera Utara, pengusaha tambang Ilegal diduga melanggar Undang Undang Minerba Nomor 4 /tahun 2009 Pasal 158 dengan ancaman pidana 10 tahun .jika hal ini dibiarkan dapat mengancam kelangsungan bisnis tambang yang sehat.menurut keduanya seharusnya pihak Pemkab Simalungun dan Pihak Kepolisian bisa saja langsung menangkap pelaku usaha ilegal itu sebab deliknya delik umum, negara dirugikan akibat tambang Ilegal ,keduanya berharap pihak Kecamatan dan Pemkab simalungun tidak hanya sebatas janji untuk menertibkan tambang Ilegal .

Menurut warga sekita kegiatan itu sudah berlangsung cukup lama , seperti ada main mata antara pihak penegak hukum dan pengusaha.(HM)

Image

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *