• Home
  • Medan
  • Cukai Rokok di Indonesia : Pendapatan Negara dan Dampaknya (Kesehatan)
Image

Cukai Rokok di Indonesia : Pendapatan Negara dan Dampaknya (Kesehatan)

Rapat pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH-CHT T.A. 2024 Provinsi Sumatera Utara.(Foto/Ist)

Oleh : Carl Augustinus H.S. Tampubolon Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara dan Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Medan | Keadilannews.com,-Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) memiliki kedudukan yang sangat istimewa dan sentral dalam sistem hukum Indonesia yaitu sebagai konstitusi tertulis Indonesia yang paling tinggi. Rabu (29/11/2023)

Artinya, UUD 1945 tertulis secara rinci dan menyeluruh, memberikan landasan dasar bagi seluruh sistem hukum di Indonesia. Dengan perkataan lain, UUD 1945 memberikan landasan hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya.

Demikian pula dengan halnya dengan Undang-Undang Cukai yang dibentuk berlandasakan UUD 1945 khususnya pasal 23A UUD 1945, yang menyatakan bahwa : “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.

Sesuai perkembangan hukum nasional, Undang-Undang Cukai lahir sebagai pengganti Ordonansi Cukai yaitu : Minyak Tanah (Ordonnantie Van 27 Desember 1886, Stbl. 1886 No. 249), Alkohol Sulingan (Ordonnantie Van 27 Februari 1898, Stbl.1898 No. 90 en 92), Bir (Bieraccijns Ordonnantie, Stbl. 1931 No. 488 en 489), Hasil Tembakau (Tabaksaccijns Ordonnantie, Stbl 1932 No. 517), dan Gula (Suikeraccijns Ordonnantie, Stbl. 1933 No. 351).

Maka dengan demikian, Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan lahir sebagai perwujudan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam rangka kesinambungan pembangunan nasional.

Dengan lahirnya Undang-Undang Cukai dimaksud maka dapat lebih menggali potensi sumber pembiayaan terutama yang berasal dari dalam negeri sehingga sumbangan dari sektor cukai terhadap penerimaan negara dapat ditingkatkan. Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia, dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.

Cukai sebagai sumber penerimaan negara mempunyai peran yang sangat penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional yang mandiri sehingga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri.

Penerimaan negara di sektor cukai mempunyai peranan atau kontribusi yang sangat penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, khususnya dalam kelompok penerimaan perpajakan yang selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Sampai dengan saat ini objek cukai/ Barang Kena Cukai (BKC) yang menjadi sumber penerimaan negara berasal dari : Etil Alkohol (EA), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Hasil Tembakau/ HT.

Sementara itu, target penerimaan cukai plastik dan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) direvisi karena belum bisa diimplementasikan pada tahun 2023. Dari antara objek cukai tersebut, sumber penerimaan terbesar adalah cukai HT khususnya rokok.

Penerimaan cukai HT tahun 2018 sebesar Rp152,9 Triliun, jumlah tersebut melebihi target APBN 2018 sebesar Rp148,2 Triliun, dengan persentase capaian sebesar 103,2%. Realisasi 2018 lebih tinggi dari realisasi 2017 dengan kenaikan sebesar 3,5% atau senilai Rp6,3 Triliun.

Realisasi penerimaan cukai tahun 2019 sebesar Rp172,4 Triliun atau 104,18% dari target APBN 2019, naik 8,04% dari tahun 2018. Pada Tahun 2020, cukai HT berkontribusi hingga 96,6% terhadap penerimaan cukai atau lebih tinggi dari kontribusi tahun 2019 yang 95,6%, dan 80,0% terhadap penerimaan total DJBC.

Penerimaan cukai HT tahun 2020, mencapai Rp170,2 Triliun atau 103,2% dari target dan tumbuh 3,3% dibandingkan penerimaan tahun 2019. Penerimaan Cukai HT tahun 2021 tumbuh 10,91 %, mencapai Rp188,81 triliun atau 108,65 persen dari targetnya.

Penerimaan Cukai HT tahun 2022 tumbuh 15,79 %, mencapai Rp218,62 triliun atau 104,15 persen dari targetnya. Sementara itu sampai dengan bulan Oktober, penerimaan Cukai HT tahun 2023 Rp 163,2 triliun atau 70,2% dari APBN.

Dari data penerimaan tersebut di atas, tampaklah jelas bahwa cukai HT memberikan kontribusi yang tidak sedikit untuk penerimaan negara.

Namun peredaran rokok juga menimbulkan kekhawatiran akan bahaya rokok bagi kesehatan masyarakat. Untuk itu diperlukan pengaturan atau kebijakan yang tepat untuk menyeimbangkan kepentingan penerimaan negara dan kesehatan masyarakat.

Kebijakan tersebut diantaranya dengan kebijakan pengaturan tarif rokok yang cermat dan pengalokasian dana untuk upaya pencegahan dan penanggulangan dampak kesehatan akibat merokok.

Kebijakan pengaturan tarif selalu terdapat pro dan kontra di dalam masyarakat. Oleh pengusaha rokok, kebijakan menaikkan tarif cukai dianggap tidak berpihak kepada industri padat karya. Sedangkan untuk masyarakat yang pro, sangat mendukung kebijakan menaikkan tarif cukai agar rokok tidak dapat diperoleh dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu dalam penjelasan pasal 5 UU Cukai disebutkan bahwa peranan instrumen tarif tidak berorientasi pada aspek penerimaan, tetapi lebih pada aspek pembatasan produksi dan konsumsi, sehingga BKC tertentu yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial maka BKC tersebut dapat dikenai tarif cukai paling tinggi.

Selanjutnya pasal 66A sampai dengan pasal 66D UU Cukai mengatur terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN, tepatnya adalah penerimaan negara dari Cukai HT yang dibuat di Indonesia; dibagikan kepada provinsi penghasil Cukai HT sebesar 2% (dua persen); membantu daerah penghasil Cukai HT melaksanakan kebijakan pemerintah pusat, guna meningkatkan penerimaan negara dari sektor Cukai HT serta mengatasi dampak rokok terhadap kesehatan. Pada tahun 2008 dan 2009 DBH-CHT diberikan kepada daerah penghasil Cukai HT. Namun sejak tahun 2010 pengalokasian DBH-CHT juga diberikan kepada daerah penghasil tembakau (sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan pengujian pasal 66A Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007).

Kebijakan pengalokasian DBH-CHT dilaksanakan untuk membiayai kegiatan utama yaitu: peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan/atau pemberantasan BKC ilegal.

Pengalokasian dana tersebut sebagai salah satu dari sumber pendanaan daerah dalam pelaksanaan program/ kegiatan DBH-CHT yang diselenggarakan melalui penyerahan kewenangan dari pemerintah kepada daerah (didesentralisasikan); direpresentasikan dalam wujud pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/ kota, yang didasarkan pada eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi.

Dari uraian di atas tergambar hubungan antara penerimaan Cukai HT dengan pengalokasian dana guna mengatasi dampak rokok terhadap kesehatan. Peran serta aktif masyarakat dibutuhkan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut agar tepat guna dan bermanfaat maksimal untuk kepentingan masyarakat.(Lie)

Image

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *