• Home
  • Medan
  • UMA MENGABDI, “Perlindungan Hukum Terhadap Guru,” Dalam Melaksanakan Tugas Pendidikan Kepada Siswa/i SDS Al-Jamiyah Medan Denai
Image

UMA MENGABDI, “Perlindungan Hukum Terhadap Guru,” Dalam Melaksanakan Tugas Pendidikan Kepada Siswa/i SDS Al-Jamiyah Medan Denai

Medan | Keadilannews.com,-Universitas Medan Area yang tergabung antar dua fakultas yaitu Hukum dan Ekonomi dan Bisni kembali melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat yang di tujukan kepada guru-guru yang ada di SD S Al-Jamaiyah Medan Denai Kota Medan, Tema yang di usungkan adalah “ Perlindungan Hukum Terhadap Guru Dalam Mendidik Siswa/I Di Yasayan Pendidikan Islam Al-Jamaiyah”.

Pada pengabdian tersebut yang di ketua oleh Mhd. Ansor Lubis, SH.,MH dan Anggota Hasbiana Dalimunthe, SE.,M.,Ak, Hesti Sabrina, SE.,M.Si dan di bantu oleh dua orang mahasiswa Kelvin Zai dan Mustika Salsabila menuai semangat yang antusias dari pada guru-guru, terutama yang di katakana oleh kepala sekolah M. Soleh, S.Ag bahwa mereka selama ini masih bingung bagimana mendidik anak agar tidak terjerat oleh hukum ?

Mhd. Ansor Lubis, selaku ketua menjelaskan secara rinci bahwa konstitusi selaku hukum yang tertinggi harus memberikan perlindungan hukum kepada setiap guru yang menjalankan profesinya sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana termuat didalam Pasal 39 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Ayat (1) ”Pemerintah, pemerintahan daerah, Masyarakat, organiasi profesi, dan/atau satuan Pendidikan wajib memeberikan Perlindungan Terhadap guru Dalam Pelaksanaan tugas”. Ayat (2) Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.

“Ini lah yang menjadi acuan perlindungan terhadap guru, tegas ketua.

Kemudian dipetegas oleh Anggota Hasbiana Dalimunthe dan Hesti Sabrina bahwa Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya”. (Red-Knn/Mal)

Editor : Lie.

Image

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *