• Home
  • ACEH TAMIANG
  • Satpol PP dan WH Aceh Tamiang sosialisasi Qanun Aceh nomor 6 tentang Jinayat 
Image

Satpol PP dan WH Aceh Tamiang sosialisasi Qanun Aceh nomor 6 tentang Jinayat 

Aceh Tamiang | Keadilannews.com,-Mewakili Pj. Bupati, Sekretaris Daerah Drs. Asra membuka Kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi Qanun serta Peraturan Perundangan-undangan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023. Bertempat di aula SMKN 2 Karang Baru, pada Selasa (12/12/23). Hadir dalam kegiatan yaitu unsur Forkopimda, Kepala OPD terkait, perwakilan kecamatan, para peserta dan para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Drs. Asra mengatakan bahwa Wilayatul Hisbah Aceh merupakan salah satu perangkat Daerah yang diberikan kewenangan untuk menegakkan Qanun Syariat Islam, sebagai mana diatur dalam Undang-undang No. 44 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006, Qanun Nomor 11 Tahun 2002 dan Qanun Nomor 06 Tahun 2014.

“Selain itu, Wilayatul Hisbah juga menjadi salah satu bagian dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah yang ada di tingkat Kabupaten/Kota yang ada di Aceh. Perkembangan kekinian menuntut para petugas untuk terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan yang diemban begitu juga halnya dengan masyarakat,” jelasnya.

Dalam sosialisasi ini yang paling penting, dikatakan Sekda bahwa petugas Satpol PP dan WH terlebih dahulu yang harus memahami tentang Qanun Syari’at tersebut.

“Ketika para petugas sudah memahami Qanun syar’iat tersebut maka ketika terjun langsung ke masyarakat dan terjadi pelanggaran tidak akan bingung dan menjadi olokan di masyarakat. Dan yang terpenting lagi adalah integritas penegak hukumnya harus tinggi,” jelasnya.

Selanjutnya Sekda Asra berharap bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi acara seremoni saja namun ada manfaatnya paling tidak 60 persen Syari’at Islam di Aceh Tamiang bisa ditegakkan.

Sebelumnya dalam laporan Kasatpol PP dan WH, Oki Kurnia mengatakan, maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi pada masyarakat umum tentang pentingnya penegakan Qanun Nomor 6 tentang Jinayat.

Adapun jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini dijelaskannya sebanyak 50 orang yang terdiri dari Datok Penghulu, Kepala Mukim, dan Kasi Pemerintahan dari beberapa Kecamatan yakni Kecamatan Karang Baru, Rantau, Kejuruan Muda, Sekerak dan Kecamatan Manyak Payed.(Mst/Ka)

Editor : Lie.

Image

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *