• Home
  • Medan
  • Ketua LSM Penjara Sumut, Adiwarman Lubis Soroti Kinerja Satpol PP Kota Medan, Terkait Ijin Bangunan IMB dan PBG
Image

Ketua LSM Penjara Sumut, Adiwarman Lubis Soroti Kinerja Satpol PP Kota Medan, Terkait Ijin Bangunan IMB dan PBG

Teks Foto : Ketua DPD LSM Penjara Sumut Adiwarman Lubis.(foto/Ist/Dokpri)


Medan | Keadilannews.com,- Sebagai Kontrol Sosial yang menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, serta menjadi Mitra Pemerintah dalam pendapatan anggaran daerah (PAD), sesuai Investigasi Tim DPP LSM Penjara Sumut (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Ketua LSM Penjara Sumut Adiwarman Lubis, menyayangkan sikap satuan pamong praja (Satpol PP) Kota Medan, Terkesan kurang Preventif Mengambil Langkah Sinergitas dalam upaya, laporan surat tembusan terhadap bagunan yang diduga tidak mengantungi Ijin Persetujuan Gedung (PBG) maupun Ijin Tak sesuai Peruntukan Gedung. Minggu (4/2/2024)

Berkaitan dengan hal ini, kepada media keadilannews, Adiwarman Lubis menuturkan sebagai kontrol sosial dan ornamen organisasi kemasyarakatan dan juga sebagai anak bangsa, sangat kecewa terhadap kinerja satpol PP Kota Medan dan jajaran, puluhan surat yang ada sama kita (menjelaskan LSM Penjara-red), dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan (Dinas Perkim), agar satpol PP menindak bangunan yg ada di kota Medan yang tak sesuai drngan ijin mendirikan bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),”ungkap Adiwarman.

Lebih lanjut Adiwarman Lubis menjelaskan, namun sampai detik ini pihak satpol PP tak berani berbuat apapun, ini ada apa?…Patut diduga Apakah ada permainan antara satpol PP dan pengembang?..Kenapa sampai saat ini mereka tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tufoksi) sebagai kedinasan tersebut meski sudah adanya upaya investigasi tim LSM Penjara,”tambahnya.

“Sebagai eksekutor yang mempunyai wewenang terhadap penindakan terhadap bangunan yang tak sesuai IMB dan PBG, padahal walikota Medan Bobby Afif Nasution, sering bicara di media massa, elektronik dan sosial kontrol akan menindak setiap bangunan yang tidak memiliki ijin mendirikan bangunan dan tidak sesuai IMB maupun PBG tersebut,”terang Adiwarman Lubis.

Masih lanjut Adiwarman Lubis, namun kenyataannya jauh panggung dari api, ataukah memang pak walikota nya yang kurang tegas terhadap bawahan, atau gimana kita tidak tahu yang jelas DPD LSM Penjara mempunyai puluhan surat dari Dinas Perkim, dimana pihak Dinas Perkim sudah menyurati satpol PP Kota Medan untuk menindak bangunan yang tak sesuai dengan IMB maupun PBG,”kata Adiwarman Lubis.

“Yang anehnya lagi, namun sampai detik ini satpol PP tidak pernah menjalankan atau memberi tindakan, terhadap bangunan yang menyalahi peraturan daerah (Perda) dan peraturan Walikota (Perwal) tersebut, ini kan aneh bahkan banyak kita dengar Isseu diduga bangunan yang bermasalah di “Back-up” oleh Anggota Dewan, yang membidangi bangunan tersebut,”terangnya lagi.

“Ini sangat luar biasa mau di Bawak kemana Negara kita kalau Pejabatnya seperti ini bukan kah anggota DPRD dan DPR maupun DPR-RI itu perwakilan dan penyambung lidah rakyat, apakah Meraka penyambung, “Lidah Pengusaha” dan pengembang property,”ucap Adiwarman Lubis, dengan kesal.

Ini yang harus di perbaiki begitu juga Dinas satpol PP Kota Medan, mereka punya wewenang untuk menindak bangunan yang tidak sesuai dengan IMB maupun PBG,namun mereka tidak berani malah ada yang mengatakan dari pihak satpol PP, kita ngak berani tindak karna bangunan udah siap, nanti kita di laporkan ke pihak kepolisian ini kan jawaban anak-anak!!, mereka menindak karna bangunan tersebut, tidak sesuai dengan IMB maupun PBG dan berdasarkan surat dari Dinas Perkim,pihak perkim sudah cek tempat kejadian perkara (TKP) objek bangunan diduga bermasalah dengan tidak mengantongi ijin tersebut,”imbuhnya.

Adiwarman Lubis berharap, satpol PP Kota Medan melalui surat dari Dinas Perkim dan adanya tim investigasi LSM Penjara, bisa segera melakukan tindakan tegas,tergadap bangunan bermasalah yang ada di Kota Medan,”paparnya

“Memeriksa ijin IMB maupun PBG dan memang tidak sesuai dengan yang seharusnya, makanya pihak Dinas Perkim Kota Medan, menyurati satpol PP untuk memberikan tindakan terhadap bangunan tersebut, malah itu jawaban dari satpol PP kan lawak-lawak, tapi kalau pedagang kaki lima (PKL) cepat di ratakan, ini sangat aneh dan luar biasa, menurut kita sebagai sosial kontrol dan lembaga sewadaya masyarakat pemantau kinerja aparatur negara yang di singkat LSM Penjara Sumut,”tegas Adiwarman Lubis.

Menurut Adiwarman Lubis hal ini ada berapa banyak bangun yang sudah surat pemberhentian penyelidikan (SP3) dari Dinas Perkim namun pihak satpol PP tidak berani bertindak.

“Salah satunya bangunan ruko di Jalan Pancasila Bromo dekat kantor Camat Medan Denai, sampai sekarang tak ada tindakan yang di buat satpol PP terhadap bangunan yang tidak memiliki ijin renovasi atau alih fungsi tersebut, ini kan aneh?…Apa kerja satpol PP kalau nggak sanggup bekerja, “ya mundur saja masih banyak putra terbaik daerah yang bisa lebih tegas, dalam menjalankan tupoksinya sebagai eksekutor dalam penindakan terhadap bangunan yang tidak sesuai IMB maupun PBG, bahkan diduga bangunan tersebut tidak memiliki IMB maupun PBG, ” tambahnya.

“Kalau satpol PP tetap tidak melakukan penindakan terhadap bangunan yang telah kita temukan tidak memiliki ijin renovasi dan alih fungsi dan sudah dapat surat dari Dinas Perkim untuk di tindak,maka kita segera turun ke jalan untuk aksi demo ke kantor walikota, DPRD dan satpol PP minta kasatpol PP, sekrataris untuk di copot karna tidak bisa menjalankan tupoksi sebagai eksekutor untuk penindakkan terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB maupun PBG atau sesuai dengan IMB PBG dan perda dan Perwal. (tim/red)

Image

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *