KABAR SUMUT

Diduga Rawan Kebakaran, Gudang Penimbunan BBM Solar Di Simpang Titipapan Ancam Aset Pemko

MEDAN DELI | Keadilannews.com,-Mengingat keberadaan gudang penimbunan BBM jenis solar di kawasan Jalan Yos Sudarso, Lingkungan 5 Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli atau persisnya di simpang Titi Papan ditenggarai rawan akan kebakaran dan mengancam aset Pemko berupa pasar (pajak) yang berada persis disebelah gudang tersebut, diharapkan Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi segera menertibkan aktifitas gudang dimaksud.

Seperti pantauan wartawan, Kamis (28/3/2024) siang. Gudang pengangkutan BBM solar tanpa papan nama masih tetap beroperasi. Padahal keberadaan penimbunan BBM yang mudah terbakar.

Menurut informasi mobil tangki biru putih bermuatan 5 hingga 20 ton kerap hilir mudik memasuki areal gudang. Biasanya aktifitas dimulai dari sore hingga dini hari. Mirisnya, tangki tangki biru putih bertuliskan trasportir tanpa dilengkapi tanda perusahaan pemilik trasportir, jadi sangat sulit untuk menentukan perusahaan mana yang kerap menjual atau membeli BBM dari gudang tersebut.

“Kapolda Sumut harus segera turun kelapangan menertibkan keberadaan gudang gudang penimbunan BBM yang rawan akan kebakaran,” sebut warga disana.

Menurut warga, selain keberadaan gudang yang bersebelahan dengan pasar Titi Papan yang merupakan aset Pemko Medan dan tetap di sebelah pasar Titi Papan terdapat Koramil 11.

Sebagaimana diketahui, jika sebuah perusahaan tanpa mendirikan plang perusahaan, apalagi melakukan penyimpanan BBM dengan tujuan komersial tanpa memiliki izin usaha resmi, maka perusahaan itu dapat terkena pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU 22/2001: Pasal 53 UU 22/2001: Setiap orang yang melakukan :

A. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

B. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

C. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

D. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Saat ini, aktivitas gudang pengangkutan BBM solar menjadi pusat perhatian masyarakat sedang melintasi Pasar Titi Papan Kecamatan Medan Deli tersebut.(Dian86)

Pimred

Share
Published by
Pimred

Recent Posts

TNI AU Dirikan Posko Satgasud Di Posko Induk Tanggap Darurat Bencana Di Lapangan Andi Djemma Kabupaten Luwu

Makassar | Keadilannews.com,- TNI Angkatan Udara mendirikan Pos Komando (Posko) Satuan Tugas Udara (Satgasud), bertempat…

7 jam ago

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab 2 Danrem dan 8 Pejabat Utama

Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan memimpin acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dua Komandan Korem…

7 jam ago

Kecaman Warga Tentang Tranparansi PT. Growth Sumatera Industry, Terhadap Masyarakat Sekitar Kota Bangun.

Medan | Keadilannews.com,-Forum Masyarakat Melayu Bersatu (FMMB) kota bangun menyikapi transparansi CSR PT. Growth Sumatera…

11 jam ago

Tinjau Posyandu, Pj. Bupati Langkat” Pemerintah peduli”, Jangan Lelah Mencintai Negeri dan Masyarakat

Foto: Pj. Bupati Langkat H.M.Faisal Hasrimy AP,M.AP mengunjungi posyandu. (Ist/Keadilannews/Ms.limbong) Langkat (Sumut) | Keadilannews.com,-Pj Bupati…

18 jam ago

Faisal Hasrimy Tepung Tawari Calon Jama’ah Haji Kabupaten Langkat

Foto : Faisal Hasrimy Tepung Tawari Calon Jama'ah Haji Kabupaten Langkat. (Ist/Keadilannews/Ms.Limbong) Langkat (Sumut) |…

18 jam ago

Terkait PBG Dan Stay Cross Tanpa Izin, Global Prima National Plus School Merasa Kebal Hukum, Disperkimtaru Kota Medan Bakal Dilaporkan Ke APH Langgar UU Pers

Medan | Keadilannews.com,-Selain dinilai lamban, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang (Disperkimtaru)…

18 jam ago