• Home
  • KABAR SUMUT
  • Diduga Rawan Kebakaran, Gudang Penimbunan BBM Solar Di Simpang Titipapan Ancam Aset Pemko 
Image

Diduga Rawan Kebakaran, Gudang Penimbunan BBM Solar Di Simpang Titipapan Ancam Aset Pemko 

MEDAN DELI | Keadilannews.com,-Mengingat keberadaan gudang penimbunan BBM jenis solar di kawasan Jalan Yos Sudarso, Lingkungan 5 Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli atau persisnya di simpang Titi Papan ditenggarai rawan akan kebakaran dan mengancam aset Pemko berupa pasar (pajak) yang berada persis disebelah gudang tersebut, diharapkan Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi segera menertibkan aktifitas gudang dimaksud.

Seperti pantauan wartawan, Kamis (28/3/2024) siang. Gudang pengangkutan BBM solar tanpa papan nama masih tetap beroperasi. Padahal keberadaan penimbunan BBM yang mudah terbakar.

Menurut informasi mobil tangki biru putih bermuatan 5 hingga 20 ton kerap hilir mudik memasuki areal gudang. Biasanya aktifitas dimulai dari sore hingga dini hari. Mirisnya, tangki tangki biru putih bertuliskan trasportir tanpa dilengkapi tanda perusahaan pemilik trasportir, jadi sangat sulit untuk menentukan perusahaan mana yang kerap menjual atau membeli BBM dari gudang tersebut.

“Kapolda Sumut harus segera turun kelapangan menertibkan keberadaan gudang gudang penimbunan BBM yang rawan akan kebakaran,” sebut warga disana.

Menurut warga, selain keberadaan gudang yang bersebelahan dengan pasar Titi Papan yang merupakan aset Pemko Medan dan tetap di sebelah pasar Titi Papan terdapat Koramil 11.

Sebagaimana diketahui, jika sebuah perusahaan tanpa mendirikan plang perusahaan, apalagi melakukan penyimpanan BBM dengan tujuan komersial tanpa memiliki izin usaha resmi, maka perusahaan itu dapat terkena pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU 22/2001: Pasal 53 UU 22/2001: Setiap orang yang melakukan :

A. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

B. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

C. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

D. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Saat ini, aktivitas gudang pengangkutan BBM solar menjadi pusat perhatian masyarakat sedang melintasi Pasar Titi Papan Kecamatan Medan Deli tersebut.(Dian86)

Image

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *