• Home
  • Hukum & Kriminal
  • Penetapan Tersangka Atas Kepemilikan Senpi, Edy Suranta Gurusinga Prapidkan Kapolri, Kapoldasu, dan Kapolrestabes.
Image

Penetapan Tersangka Atas Kepemilikan Senpi, Edy Suranta Gurusinga Prapidkan Kapolri, Kapoldasu, dan Kapolrestabes.

DELISERDANG | Keadilannews.com,-Kasus penetapan Edy Suranta Gurusinga alias Godol sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api (Senpi) sesuai dengan UU Darurat No-12 kian memanas.

Sebab, Edy yang tak terima melalui kuasa hukumnya memprapidkan Kapolri, Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan, sesuai dengan Surat Nomor: 3/Pid.Pra/2024/ PN LBP. Kamis (4/4/2024)

Sidang Praperadilan Edy Suranta Gurusinga digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang dan dipimpin oleh Hakim Rina Lestari boru Sembiring SH MH, berlangsung di ruang utama Prof Dr H Hatta Ali SH, MH.

Saat sidang berlangsung, Tim Kuasa Hukum Edy Suranta yang terdiri dari, Suhandri Umar SH, Thomas SH dan Nano Eka Yudha SH dipersilahkan oleh Hakim untuk memberikan dokumen/surat atau pun berkas pemohon.

Namun Tim Kuasa Hukum Edy Suranta meminta ijin agar menampilkan saksi-saksi penangkapan dan juga saat proses pemeriksaan di Mapolrestabes Medan.

Tim Kuasa Hukum juga mengatakan jika kliennya Edy Suranta Gurusinga menolak menandatangani dokumen yang diberikan oleh pihak penyidik dan Kejaksaan terkait dengan perkara yang disangkakan yaitu terkait dengan UU Darurat nomor 12 Tahun 1951.

“Dalam hal ini seakan kesannya berkas perkara P-21 dan P-22 Edi Suranta Gurusinga alias Godol seperti dipaksakan,” ujar Suhandri Umr SH didampingi dua rekannya kepada wartawan.

Bahkan sambungnya, sejumlah saksi juga menyatakan dengan tegas bahwa senjata api itu bukan milik kliennya Edy Suranta Gurusinga alias Godol. Lantas, Suhandri Umar SH berharap kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung agar mengawasi kasus ini, sebab sarat ‘Kejanggalan’.

“Kita berharap kasus ini jadi atensi serius Kalpori dan Kejagung, sebab menurut keterangan dari sejumlah saksi dilokasi, bahwa senjata api tersebut diduga keras milik oknum TNI,” jelasnya.

Sementara saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang menyatakan jika senjata api yang ditemukan petugas bukanlah milik Edy Suranta Gurusinga alias Godol, melainkan diduga kuat milik oknum TNI.

Usai mendengar keterangan dari saksi-saksi pemohon, Hakim PN Lubuk Pakam Rina Lestari menunda Sidang dan akan dilanjukan pada Jumat (5/4). Sementara usai sidang, Tim Kuasa Hukum Edy Suranta Gurusinga alias Godol menyatakan, terdapat kejanggalan atas berkasnya kliennya Edy Suranta. Dimana dalam kurun waktu satu jam penangkapan, berkas Edy Suranta telah di  P-21 dan langsung P-22.

“Jelas hal ini tidak ada dalam peraturan Kapolri,” tegas Kuasa Hukumnya Edy Suranta Gurusinga alias Godol.

Mereka pun menceritakan, saat pelimpahan Edy Suranta ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Deliserdang, ketika itu Pengacara Edy mengikuti penyidik yang menjemput kliennya di rumah sakit, dan memasukannya kedalam mobil Kanit dan Panit Polrestabes Medan.

Saat itu Tim Kuasa Hukum Edy menduga akan di bawa ke Polrestabes Medan, ternyata langsung dilimpahkan ke  Kejari Lubuk Pakam Deliserdang, dan Edy pun langsung dijebloskan ke Rutan Lubuk Pakam.

“Kami pun kesal terhadap Kejari Deliserdang, yang menerima berkas dari penyidik, sebab tidak ada unsur yang lengkap dalam perkaranya Edy, artinya pasal 184 KHUP tidak ada unsurnya,” ujar Tim Kuasa Hukum Edy.

Di tempat terpisah, Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy Amali SH MH saat dikonfirmasi terkait kasus yang menjerat Edy Suranta Gurusinga alias Godol mengaku akan mempelajari berkasnya.

Sementara Briptu Wira dan Briptu Devi selaku pihak Polrestabes Medan saat dikonfirmasi mengaku tak berkompeten memberikan keterangan terkait kasus Edy Suranta Gurusinga alias Godol.

“Yang berhak menjawab atas saya, saya tidak berkompeten, terima kasih,” ujar Briptu Wira diamini Briptu Devi.(wins/Ags)

Image

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *