• Home
  • Daerah
  • Dorkas Lomi Nori Protes Majelis Hakim Terkait Proses Cabut Kuasa Yang Dirasa Janggal Pada Kasus Theresia.
Image

Dorkas Lomi Nori Protes Majelis Hakim Terkait Proses Cabut Kuasa Yang Dirasa Janggal Pada Kasus Theresia.

Batam,Keadilannews.com Di dalam Ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Batam Selasa 29/11/2022, Protes keras datang dari Dorkas Lomi Nori S.H. , M.H. yang ditujukan kepada Majelis Hakim yang menangani Kasus Perkara bernomor 187/Pdt.G/2022/PN.btm pasca sidang di skors. Argumentasi kepada majelis dari Praktisi Hukum Kota Batam itu mengenai legal status dirinya, sebagai kuasa hukum Theresia yang telah dilakukan pencabutan kuasanya, maka sudah selayaknya surat pencabutan atas kuasa yang asli dimaksud harus diterimanya guna kepentingan proses teknis administrasi sebagai Advokat / Lawyer.

Tanpa diketahui secara pasti penyebab pencabutan kuasa kepada dirinya, Dorkas menyampaikan kepada mantan kliennya didepan pintu ruang sidang, ” Ibu Theresia, tidak apa-apa jika ingin cabut kuasa, untuk itu saya perlu mendapatkan surat pencabutan atas kuasa asli jika demikian yang ibu inginkan “. Dengan tergesa-gesa Theresia berikan selembar kertas surat pencabutan atas kuasa yang ternyata berupa fotocopy, ” ini surat pencabutan kuasa dari saya Bu Dorkas, yang asli sudah saya serahkan ke pengadilan, silahkan ibu langsung temui saja pihak pengadilan ” tutupnya sambil berlalu.

Selepas pernyataan dari mantan klien bahwa berkas asli cabut kuasa ada pada pihak pengadilan, Dorkas yang juga menjabat Ketua LP-KPK Kota Batam tersebut segera mengkonfirmasi sekaligus melayangkan protes kepada majelis di dalam ruang sidang dimana persidangan kasus dimaksud ditunda oleh majelis hakim. Setelah perdebatan yang hampir memanas, akhirnya majelis memahami, bahwa maksud Dorkas terkait surat pencabutan atas kuasa asli dibutuhkannya untuk kepentingan unggah pada akun E-Court Kantor Hukum Dorkas Lomi Nori S.H. , M.H. atas nama dirinya, yang tidak akan diterima jika surat pencabutan atas kuasa tersebut berupa fotocopy, dan selama hal tersebut tidak dilakukan secara tuntas sesuai prosedur maka perkara dimaksud akan tetap namanya yang teregister sebagai kuasa hukum, itulah mengapa dirinya dengan tegas menyampaikan kepentingan Profesinya sebagai seorang Advokat / Lawyer, agar tidak terjadi modus lain yang bisa dan mungkin saja dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.

” Saya juga berencana akan cabut seluruh produk hukum yang telah saya masukan ke pengadilan pada saat membela Bu Theresia di kasus ini, agar dapat dipahami bahwa berperkara di pengadilan adalah hal serius yang membutuhkan effort tersendiri dalam mempersiapkannya, sehingga pihak manapun dapat memberikan respect atas hal tersebut ” tutup Dorkas mengakhiri wawancara tim Media.

Sebelumnya, telah diberitakan tentang eksekusi 2 unit ruko oleh PN Batam sekitar periode bulan Juli – Agustus 2022. Proses lelang dua unit Ruko dengan nomor sertifikat 2415 dan 2413 yang terletak di kompleks pertokoan Ruko Batu Batam Mas, Blok F no 5. Area sekitar Rumah Sakit Awal Bros Batam. Akhirnya menempuh jalur hukum di PN Batam 3/10/2022 mengutip laman sikatnews.com.*(D2k/Team)

Image

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *