• Home
  • Daerah
  • Gerak Cepat Satreskrim Polres Labuhan Batu Selatan Selatan Ciduk Dua Pria Pencetak dan Pengedar Uang Palsu
Image

Gerak Cepat Satreskrim Polres Labuhan Batu Selatan Selatan Ciduk Dua Pria Pencetak dan Pengedar Uang Palsu

Labuhan Batu | Keadilannews.com,- Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan – Polda Sumatera utara mengamankan dua orang yang diduga melakukan praktik pemalsuan uang di Jalinsum Cikampak Desa Aek Batu Kec Torgamba Kab Labusel.

Kedua pelaku inisial SPBB (37) warga Cikampak Bis II Wonosari Desa Aek Batu Kec Torgamba Kab Labusel dan ML (44) warga Dsn Mulia Desa Aek Batu Kec Torgamba Kab Labusel.

Barang bukti diamankan berupa Uang palsu pecahan Rp.100.000 sebanyak 47 lembar, Uang palsu pecahan Rp. 50.000 sebanyak 18 Lembar, Uang Asli sebesar Rp.200.000 (untuk transaksi) serta Satu buah tas punggung warna hitam.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo S.Ag SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza SIK mengatakan kedua pelaku diamankan pada Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib.

“Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga masyarakat bahwa adanya peredaran uang palsu menggunakan mesin cetak printer di daerah Kec. Torgamba Kab. Labusel,” kata AKP Reza, Selasa (31/1/2023).

Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Reza menyampaikan, personel melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelaku inisial SPBB.

“Dari pelaku SPBB diamankan barang bukti berupa uang kertas rupiah palsu nilai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 37 lembar, dan uang kertas rupiah palsu nilai Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) sebanyak 18 lembar, Uang Asli sebesar Rp.200.000 ( dua ratus ribu rupiah) yang ada di dalam tas ransel hitam pelaku,”ucapnya.

Pelaku SPBB mengakui uang rupiah palsu tersebut diperoleh dari pelaku inisial ML warga di Dsn Mulia Desa Aek Batu Kec Torgamba Kab Labusel.

“Untuk pelaku inisial ML diamankan dari warung milik pelaku di Cikampak Desa Aek Batu Kec. Torgamba dan pelaku mengakui bahwa benar ianya yang memberikan uang rupiah palsu kepada SPBB. Para pelaku mencetak uang palsu di rumah saksi inisial JHMTS di Dusun II Torganda Desa Torganda Kec Torgamba Kab Labusel,” ujarnya.

Selanjutnya dari keterangan pelaku ML, AKP Reza menerangkan personel mendatangi kediaman saksi JHMTS dan membawa ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk dimintai keterangan.

“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku SPBB bahwa ianya telah menerima uang rupiah palsu dari pelaku ML pada bulan Mei 2022 senilai Rp. 5.600.000,-(lima juta enam ratus ribu rupiah) dan uang palsu itu belum pernah di belanjakannya dari bulan Mei 2022 hingga saat ini hanya di simpan olehnya. Namun pernah di tukarkan olehnya dengan nilai uang palsu senilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang di tukarkan dengan uang rupiah asli senilai Rp 200.000,- (dua tatus ribu rupiah) kepada warga yang di kenalinya namun tidak di ketahuinya nama dan alamatnya,”sebutnya.

Sementara hasil pemeriksaan terhadap pelaku ML, AKP Reza menerangkan pelaku mengakui dirinya ada membuat uang palsu bersama temannya inisial RP (DPO) dan AAN (DPO) yang di buat / di cetak saat itu senilai Rp 11.000.000,- (Sebelas juta rupiah) lalu dibagikan bagikan.

“Untuk pelaku ML mendapat Rp 7.000.000, dan RK (DPO) mendapat uang palsu Rp 4.000.000.-(Empat juta rupiah) Kemudian pelaku SPBB mendapat Rp 5.600.000.-(lima juta enam ratus ribu rupiah) Lalu sisanya senilai Rp 1.400.000,- (sati juta empat ratus ribu rupiah) di buang oleh pelaku ML,”ungkap Kasat Reskrim.

Sedangkan menurut keterangan dari saksi JHS, AKP Reza mengatakan pelaku RP (DPO) bersama dua orang temannya datang kerumah saksi JHS pada bulan Mei tahun 2022 untuk menumpang beristirahat.

“Menurut keterangan dari saksi JHS mengaku tidak mengetahui bahwa pelaku bersama 2 temanya mencetak uang palsu, dikarenakan setelah pelaku bersama 2 temannya datang, mereka berbincang sebentar lalu saksi langsung tidur. Kemudian keesokan harinya pelaku RP bersama 2 temannya pamit untuk pergi dari rumah saksi,”terangnya.

Atas perbuatannya pelaku SPBB dan ML di kenakan Pasal 36 ayat (3), dan atau ayat (2) jo Pasal 26 (3), dan atau ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.*

(Li/Leodepari)

Image

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *