• Home
  • Hukum & Kriminal
  • Kapolres Langkat : Konferensi Pers Tentang Tidak Pidana Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Dan Daun Ganja Kering Di wilayah Hukum Polres Langkat
Image

Kapolres Langkat : Konferensi Pers Tentang Tidak Pidana Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Dan Daun Ganja Kering Di wilayah Hukum Polres Langkat

Langkat (Sumut) | Keadilannews.com,- Konferensi Pers oleh Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husen Simatupang SIK, SH, MH* bertempat di Loby Mapolres Langkat Jl. Proklamasi Kec. Stabat Kab. Langkat tentang UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS SABU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kamis (30/3/2023), sekira pukul 16.50 wib

Turut hadir dalam giat Konferensi Pers Kapolres Langkat AKBP FAISAL RAHMAT HUSEIN SIMATUPANG, SIK, SH.,MH, yang di dampingi oleh Kasat Narkoba Polres Langkat AKP HARDIYANTO, SH.,MH. Kapolsek Pangkalan Brandan AKP BRAM CHANDRA, SH, MH Kasi Propam Polres Langkat AKP ABED NEBO, SH. Kasi Humas Polres Langkat AKP JOKO SUMPENO, KBO Sat Narkoba Polres Langkat IPTU MIMPIN GINTING, SH Kanit II Idik Sat Narkoba Polres Langkat IPTU AMRIZAL HASIBUAN Mess Media Cetak dan Elektronik.

Adapun kronologis hasil ungkap kasus perbuatan tindak pidana Narkotika jenis sabu oleh Sat Narkoba Polres Langkat tersebut antara lain :

Pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 17.00 Wib. Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP HARDIYANTO, S.H., M.H menerima informasi dari Informen bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu disekitar Jalinsum Medan-Aceh Ds. Paya Perupuk Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat, Kemuadian kasat Resnarkoba Polres Langkat memerintahkan anggota Team opsnal Unit I dan Unit II untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Kemudian pada hari Selasa Tanggal 21 Maret 2023 sekira pkl 06.00 Wib, Team opsnal Unit I dan Unit II melakukan pemantauan di sekitar Jalinsum Medan-Aceh Ds. Paya Perupuk Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat.

Kemudian team melihat 1 unit mobil Avanza warna silver BK 1718 FD berhenti dipinggir jalan dan kemudian datang 1 (satu) Unit Sp. Motor Honda Vario warna putih BL 5939 FM yang di kendarai M. YUSUF AFFAN menghampiri mobil tersebut, Lalu terlihat dari dalamn mobil tersebut dikeluarkan 1 (satu) buah goni plastik yang didalamnya di duga berisi narkotika jenis sabu. Kemudian diserahkan kepada pengemudi Sepeda Motor tersebut.

Kemudian team Unit I melakukan penyergapan namun pengemudi mobil Avanza langsung berangkat melaju dengan kencang menuju ke arah Medan. Selanjutnya team Unit 2 berhasil mengamankan pengemudi Sepeda Motor yang M. YUSUF AFFAN serta barang bukti 1 buah goni plastik yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) kemasan teh china merk Guar Yun Wang berisi diduga sabu.

Kemudian team Unit I melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza warna silver BK 1718 FD dan team berhasil mengamankan mobil tersebut di jembatan Tanjung Pura dan dari dalam mobil diamankan 1 (satu) orang yang bernama MOHD ZULFAN AR serta 1 buah tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus teh china merk Guar Yun Wang diduga berisi sabu. Barang bukti sabu tersebut didapatnya dari seorang laki-laki yang ABDULLAH (DPO) warga Alue Merah Kec. Nibong Kab. Aceh Utara. Selanjuntnya Pelaku dan Barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat subs 112 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000,- (1Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (10 Milyar Rupiah)

Dengan Menggagalkan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Seberet 20 (Duapuluh) Kilogram gram.

Apabila selamat barang Haram tersebut delapan puluh ribu orang yang diracuni dengan berhasilnya kasat narkoba polres langkat.

Bisa Menyelamatkan 80.000 (Delapan Puluh Ribu orang (jiwa) dengan barang Haram tetsebut.

” Selain itu jajaran Polsek Pkl. Brandan juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis daun ganja kering.

Kejadian tempat kejadian perkara (TKP) Pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 Pukul 16.30 Wib di Link. I Gg. Toba Kel. Sei bilah Kec. Babalan Kab. Langkat

Pelaky Sofyan Syshreza Als Reja, (26) Tahun, Wiraswasta,Alamat Jalan Cempaka Lingk. Beringin Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat

Barang bukti berupa 10 bal plastik yang dilakban coklat yang diduga berisikan Narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) bungkus plastik asoi warna putih yang 1 (satu) buah koper merk POLO warna hitam dan (satu) buah tas sandang warna loreng 1 (Satu) buah tas warna orange.

Berat Barang Bukti NARKOTIKA Jenis Ganja 9.530 (SEMBILAN RIBU LIMA RATUS TIGA PULUH) GRAM.

Pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wib, Kapolsek PKL. Brandan AKP BRAM CANDRA SIHOMBING, SH, MH menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Lingkungan I Gg. Toba Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat sering terjadinya tempat transaksinya narkotika jenis ganja, atas informasi tersebut Kapolsek PKL. Brandan bersama-sama dengan Kanit Reskrim IPTU SIHAR M.T.SIHOTANG,SH melakukan penyelidikan atas Informasi tersebut. Kemudian Kapolsek bersama dengan Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan. Sekira pukul 16.30 Wib Team mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yg bernama SOFYAN SYAHREZA AIS REZA sedang berada di Lingkungan 1 Gg. Toba Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat. Selanjutnya Kapolsek Pkl. Brandan bersama Team langsung menuju ke TKP tersebut Setiba di tkp pelaku sedang jalan kaki, kemudian Kanit Reskrim IPTU SIHAR MT SIHOTANG, SH melakukan introgasi terhadap yang diduga pelaku yang bernama SOFYAN SYAHREZA AIS REZA dan pelaku tersebut mengakul bahwasanya dirinya meletakkan 1 (satu) buah tas warna loreng di semak-semak tepatnya didalam parit

Kemudian Kanit Reskrim IPTU SIHAR MT SIHOTANG, SH beserta anggota mencari 1 (satu) buah tas warna loreng didalam parit tersebut dan didapati 3 (tiga) Bal yang diduga narkotika jenis Ganja didalam tas tersebut. Kemudian Team pun menuju rumah pelaku di Jalan Cempaka Lingkungan Beringin Kel. Brandan Timur Baru Kec. Babalan Kabupaten Langkat dan melakukan Penggeledahan di dalam rumah pelaku dan didapati 7 (tujuh) Bal warna coklat yang diduga narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) buah plastik warna putih yang diduga narkotika jenis Ganja. Setelah itu pelaku mengakui bahwasanya Barang Bukti tersebut milik temannya yang bernama FAHRUL ROZI (DPO) warga Aceh namun tidak diketahui alamat jelasnya dan RAHMAT (DPO) warga Cempaka Kel. Brandan Timur Baru Kec. Babalan Kab. Langka. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pkl. Brandan guna proses hukum selanjutnya.

Tersangka / Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dan elaku diancam dengan mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah).

Dengan menggagalkan Peredaran Gelap NARKOTIKA JENIS GANJA SEBERAT 9,530 (SEMBILAN RIBU LIMA RATUS TIGAM PULUH) GRAM DAPAT MENYELAMATKAN 9.530 (SEMBILAN RIBU LIMA RATUS TIGAM PULUH) ORANG / JIWA.

Selanjutnya di dalam kegiatan Konferensi Press Kapolres Langkat AKBP FAISAL RAHMAT HUSEIN SIMATUPANG, SIK, SH.,MH, menjelaskan bahwa

Kedua orang pelaku yang membawa narkotika jenis sabu menggunakan Mobil mendapat upah 1 Kg Sabu seharga Rp. 350.000 sedangkan Tersangka yang membawa sabu menggunakan Sp. Motor mendapat upah sebesar Rp. 3.000.000 per Kg Total upah sebesar Rp. 60.000.000 dan barang bukti narkotika jenis sabu berasal dari Aceh Utara untuk di edarkan di wilayah Prov. Sumut dan telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 6 kali serta diketahui Bandar merupakan Warga Negara Malaysia dan masuk dalam Jaringan Internasional.

Sedangkan pelaku yang diamankan dalam tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering mendapat upah sebesar Rp. 1.000.000 dan barang bukti berasal dari Propinsi Aceh untuk di edarkan di wilayah Pkl. Brandan

Giat Konferensi Pers selesai pukul 17.15 wib berjalan dengan aman dan lancar (ms.limbong)

Image

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *