Sumut

Penggunaan DD Desa Indrayaman Disinyalir Terindikasi Korupsi, dan Pengelolaannya Merusak Hutan Bakau DAS

Batubara (Sumut) | Keadilannews.com, –Transparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan termasuk penggunaan anggaran pembangunan, baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Desa, Tak terkecuali pengelolaan keuangan Desa oleh para Perangkat Desa yang harus sesuai dengan rencana penyusunannya.

Transparansi pengelolaan Dana Desa sebagai poin penting, Jangan sampai salah kelola yang bisa berimbas sampai diproses hukum terkait pengelolaan keuangan dan aset desa, Tegas Bupati Batubara Ir H Zahir MAP, saat mengambil sumpah dan melantik para Kepala Desa (Kades) terpilih di Kabupaten Batubara.

Pasalnya, Kepala Desa Indrayaman diduga tidak transparan untuk menggunakan dana desa, adapun pembuatan tanggul penahan air yang dilakukan Kepala Desa Indrayaman Kecamatan Talawi didusun lll disinyalir merusak ekosistem lingkungan dengan cara memusnahkan hutan bakau.

Karena hutan bakau merupakan salah satu jenis ekosistem yang memiliki banyak manfaat bagi kehidupan di bumi.

Rusaknya hutan bakau berarti gelombang pasang surut laut dengan mudahnya mengikis pantai dan menyebabkan abrasi. Tanpa adanya hutan bakau, Daerah Aliran Sungai (DAS) akan cepat terkikis dan perlahat menyempit karena abrasi.

Selain itu juga diduga Kades Indrayaman penggunaan Dana Desa tidak jelas dan tak transparan dengan masyarakat desa soal penggunaan anggaran tersebut.

Pasalnya, Kepala Desa tidak mau memberikan keterangan kepada Wartawan, bahkan mengeluarkan kata kata yang tak pantas sebagai seorang pejabat.

Menurut salah seorang nara sumber yang dapat dipercaya, Jumat 28/04/ mengatakan biaya pengerjaan diambil dari dana desa sedangkan alat berat dan minyaknya dari Pemkab Batu Bara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Terpisah menurut salah satu Tim Aliansi Pers Batu Bara Azuar dia mengatakan dalam pengerjaan pembuatan tanggul penahan air yang dilakukan kepala desa ada menggunakan Dana Desa (DD).

Kepala Desa harus bisa menjelaskan bagaimana regulasinya dan berapa anggaran yang dihabiskan untuk pekerjaan itu.

Termasuk berapa Panjang tinggi lebar dan biaya pembelian batang kelapa sebanyak lebih kurang 26 batang yang dibuat gambangan alat berat tersebut.

Jangan malah membuat kegaduhan kepada Wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Wartawan itu dirangkul bukan dimusuhi untuk kelanjutan pembangunan Desa yang transparan kata Azuar. (M.NUR)

Pimred

Share
Published by
Pimred

Recent Posts

Sah, Terpilih Aklamasi Ketua DPAC Pendawa Medan Denai periode 2023-2025 Rusli Segera Konsolidasi Kepengurusan.

Ketua terpilih aklamasi Rusli Foto Bersama dengan pengurus dan anggota di acara Musyawarah.Medan,Minggu (19/5/2024). (Foto…

16 jam ago

Kabar Dukacita Ketua DPD Kota Subulussalam Meninggal Dunia, Himpak Belasungkawa

Almarhum Sahidin Berampu adalah Ketua DPD Himpak Perdana, sejak Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pakpak Himpak yang…

19 jam ago

Kasus Agunan Tidak Dikembalikan, Ombudsman RI : Jangan Perdebatan Dasar Tidak Dikembalikan, PH Tianas : Erwin Zaini Jangan Sebar Kebohongan

Teks Foto: DATANGI POLDA SUMUT: Tianas Situmorang didampingi penasehat hukum Poltak Silitonga, SH, MH mendatangi…

23 jam ago

Ketua Umum Yayasan UISU Pimpin APPERTI Sumut, 72 BP PTS Bergabung Dalam Kepengurusan.

Ketua Umum APPERTI, Prof Dr Mansyur Ramly, SE, MSi menyerahkan pataka kepada Ketua APPERTI Sumut…

1 hari ago

Komisi Informasi Sumut Minta Kades Secanggangg Bentuk PPID

Langkat (Sumut) | Keadilannews.com,-Komisi Informasi Sumut minta Kepala Desa Secanggang segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi…

1 hari ago

Kapolrestabes Medan Teddy Jhon Marbun: “Jangan Pelit Dengan Diri Sendiri Terkait Kesehatan”

MEDAN //Keadilannews.com,-Polrestabes Medan menggelar Pelaksanaan Apel pagi Personil yang kemudian dilanjutkan dengan olah raga bersama,…

2 hari ago