• Home
  • Daerah
  • PAMAN RUDAPAKSA PONAKANNYA SENDIRI, DI SORONG DIJERAT 20 TAHUN PENJARA
Image

PAMAN RUDAPAKSA PONAKANNYA SENDIRI, DI SORONG DIJERAT 20 TAHUN PENJARA

Hot News dari Sorong : Arist Merdeka Sirait memberi keterangan pers/Ist/Keadilannews.(26/6) 

Sorong (Papua) | Keadilannews.com,- Seorang Siswi SMP inisial MA (14) di sekap lalu diperkosa oleh pamanya inisial MS (42) di rumah kost di Kota Sorong mendapat kecaman dan atensi serius dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak. Senin (26/6/2023)

“Dalam penyekapan selama 1.5 bulan, korban mengalami serangan kekerasan persetubuan berulang selama 10 kali.

Menurut penjelasan Kanit PPA Polres Kota Sorong Ipda Nelfince Rumbino mengatakan awalnya pelaku RS menjemput korban dari sekolah untuk diajak jalan-jalan kemudian menyekap korban.

“Dalam pencarian korban, pelaku ikut berpura-pura mencari korban padahal Pelakulah pelakunya.

Arist Merdeka sirait dalam kunjungan komnas perlindungan anak du sorong

Demi keadilan hukum dan kepentingan utama anak, Arist Merdeka Sirait mendukung Polres Kota Sorong untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 82 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, dan mengingat pelaku adalah keluarga dekat sebagai paman korban dapat ditambahkan dengan hukuman spertiga dari pidana pokoknya.

“Disamping itu, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi terhadap kerja keras dan cepat satreskrim dengan penyidiknya dengan demikian kasus kejahatan seksual dapat menjadi edukasi kepada masyarakat dan terang benderang kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sorong ini.

Kasus ini harus dihentikan dan pelaku harus dijerat dengan hukuman maksimal serta kasus ini dapat dijadikan Walikota dan aparatnya menjadikan kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai dorongan membangun gerakan dan aksi daerah memutus mata rantai kekerasa seksual terhadap anak.

Demi keadilan hukum bagi korban, saat ini Polresta Kota Sorong telah menangkap dan menahan pelaku untuk dimintai pertanggingjawaban hukumnya, tambah Arist.

Dalam kesempatan Kunjungan Kerja ke kota Sorong dari tanggal 26-30 Juni 2023 tim Komnas Perlindungan Anak akan melakukan audensi ke Polres Kota Sorong dan kunjungan kerja ke Walikota Sorong, tambah Arist dalam keterangan pers di Sorong. (Red-Knn) 

Image

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *