• Home
  • Sergai
  • Satpol Airud Patroli Dikmas, Tentang Batas Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia Kepada Nelayan Pantai Cermin. 
Image

Satpol Airud Patroli Dikmas, Tentang Batas Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia Kepada Nelayan Pantai Cermin. 

Sergei (Sumut) | Keadilannews.com,- Kegiatan  Personil Sat Pol Airud Polres Serdang Bedagai Bripka D.Sidabutar dan Bripka Supriono, Kamis (7/9/2023, sekira pukul 10.30 wib. 

Kegiatan melaksanakan monitoring serta binaan hulu (Binluh) dan memberikan pendidikan masyarakat (Dikmas) tentang batas penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI-571/Perairan Selat Malaka),kepada Nelayan di Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai.

Personel menjelaskan dalam Himbauan yang disampaikan kepada nelayan, agar tetap menjaga Kesehatan, memakai pelampung jika melaut dan melangkapi alat-alat navigasi.

Baca Juga : Polres Sergei Bantu Bangun Sumur Bor dan Pompa Air Kepada Masyarakat Perbaungan.  

“Menyampaikan himbauan agar dalam melakukan penangkapan ikan diperairan Indonesia atau Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI-571 Selat Malaka) saja, tidak melewati batas negara Indonesia serta tidak menggunakan Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang sesuai Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.

“Juga Menyampaikan resiko yang dihadapi bila melakukan penangkapan ikan melewati batas negara atau di negara lain.

Dalam kegiatan ini di sampaikan untuk para nelayan, Menjadi,”MITRA POLRI,”dengan bersama-sama dalam memelihara situasi Kamtibmas dengan memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan (Tindak Pidana) seperti, barang-barang Ilegal,seperti Ballpress, Narkoba, dan PMI (Pekerjaan Migran Indonesia), Ilegal yang keluar maupun masuk dengan cara menumpang di kapal-kapal diperairan Sergai.(Red-Knn)

Image

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *