• Home
  • Medan
  • Polsek Hamparan Perak, Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Leptop di Kota Rantang
Image

Polsek Hamparan Perak, Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Leptop di Kota Rantang

Pelaku berinisial, DD alias Dhani Darmawan (27) tahun, warga kota rantang, di apit perusahaan Kanit Reskrim Iptu Herman Sentosa dan Ipda Asnol. (Foto/Ist)

Medan | Keadilannews.com,- Terduga Pelaku pencuri laptop merek lenopo milik Siti Khodijah (37) tahun, Warga dusun 7, desa kota rantang Kecamatan Hamparan Perak, ditangkap unit Satreskrim Polsek Hamparan Perak. Kamis (30/11/2023)

Menurut informasi yang diperoleh dari korban dan hal itu telah dilaporkan ke Polsek Hamparan Perak,kejadian hilangnya leptop tersebut miliknya pada 28 nopember, sekitar 05.00 subuh,hilang laptop dirumah persis di kamar barang tersebut, dicuri pelaku saat waktu subuh.

Pelaku berinisial, DD alias Dhani Darmawan (27) tahun, warga kota rantang,saat di Intogarsi petugas, menuturkan pencurian tersebut, dilakukan nya pada 28 November 2023,sekitar pukul 04.00 dini hari,”ucap pelaku saat di tanya diruang penyidik.

“Akibat kejadian tersebut, korban yang mengetahui barang miliknya telah raib sekitar pukul 05 pagi,selanjutnya korban membuat laporan polisi.

Kanit Reskrim Iptu Herman Sentosa mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang ciri-ciri dan keberadaan terduga pelaku petugas tim unit reskrim, segera menangkap pelaku di kediaman nya. Pada 29 November 2023,sekitar pukul 11.00 WIB.

Kanit Reskrim Iptu Herman Sentosa beserta Panit 1 Ipda Asnol dan Anggotanya berhasil meringkus pelaku, dan membawa pelaku ke Polsek Hamparan Perak, untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Wartawan menkonfirmasi Kapolsek Hamparan Perak Kompol Zainal Muchlisin, melalui Kanit Reskrim Iptu Herman Sentosa membenar kan, penangkapan pelaku, atas kejadian tersebut, “Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat satu ke-3e dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

Terpisah dari pantuaan wartawan, terpampang papan bunga, dan ucapan terimakasih atas penangkapan terduga pelaku, dari masyarakat, atas diringkus nya pelaku.(Red-Knn/Zoel)

Image

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *