• Home
  • Medan
  • Perkelahian Dua Orang Bersaudara Kandung, yang Mengakibatkan Salah Seorang Meninggal Dunia di Sicanang Medan Belawan
Image

Perkelahian Dua Orang Bersaudara Kandung, yang Mengakibatkan Salah Seorang Meninggal Dunia di Sicanang Medan Belawan

Belawan | Keadilannews.com,-Perkelahian Dua Orang Bersaudara Kandung yang mengakibatkan salah seorang meninggal dunia di Jl. Tambak Blok 16 Lk 11,Kel Belawan Sicanang, Kec, Medan Belawan. Kamis tanggal 30 November 2023, sekira pukul 07.00 WIB.

Kronologi kejadian Pamenwas AKP RUDI Handoko mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas, Kel Belawan Sicanang Aiptu Zil Purba tentang terjadinya perkelahian Dua orang bersaudara kandung, yang mengakibatkan salah seorang meninggal dunia di Jl. Tambak Blok 16 Lk 11 Kel Belawan Sicanang. Jumat (01/12/2023)

Berdasarkan Informasi tersebut Pamenwas memerintahkan Pawas, Padal dan piket fungsi mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.

Selanjutnya di susul oleh Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan AKP Zul Efendi,SH, dan Kapolsek Belawan Kompol Henman Limbong S.P.,SIK.Dari hasil investigasi lapangan dari sumber menjelaskan,Korban yang meninggal dunia berinisial,”TH (53) Tahun, warga Jl.Tambak Blok 16 Lk 11 Kel Belawan Sicanang Kec Medan Belawan.

Berdasarkan keterangan saksi,”SW (Abang korban dan Pelaku). Menerangkan bahwa sekira pukul 04.00 wib, saksi bangun tidur dan ingin kekamar mandi dan melihat Pelaku, “S sedang berada didalam kamar mandi, selanjutnya setelah Pelaku,”S keluar dari kamar mandi dan masuk kedalam kamarnya saksi masuk kedalam kamar mandi untuk mandi.

“Selanjutnya sekira pukul 04.15 wib saksi,”SW membangunkan korban didalam kamarnya untuk memberitahukan bahwa saksi mau pergi kemesjid untuk sholat shubuh, kemudian sekira pukul 05.30 wib saksi pulang kerumah dan bertemu dengan saksi I R, kemudian saksi S Wmenanyakan kepada saksi I R” mana S ” kemudian saksi I R menjawab,” mungkin pergi kemesjid.

Kemudian pada saat tersebut saksi S W melihat ada ceceran darah didepan pintu kamar korban dan saksi mencoba membuka pintu kamar korban, “namun dalam keadaan terkunci kemudian saksi mencoba memanggil korban namun tidak ada jawaban kemudian saksi mengambil kursi untuk memanjat guna melihat kedalam kamar melalui pentilasi jendela dari luar rumah dan saksi melihat korban dan pelaku sudah dalam keadaan tergeletak dan bersimbah darah.

Selanjutnya saksi memanggil tetangga dan saksi membuka pintu dengan menggunakan linggis, kemudian melihat pelaku dan korban dalam kondisi tergeletak dan bersimbah darah dan terdapat adanya kapak dan belati didalam kamar korban ,melihat pelaku S masih dalam keadaan hidup, kemudian saksi membawa pelaku S ke RS PHC Belawan untuk di lakukan pertolongan.

Dalam olah TKP menjadi catetan,Terjadinya perkelahian antar kedua saudara kandung yakni, “TH dan Bekti Sunardi sehingga korban,”TH, meninggal dunia diduga pelaku “BS, tidak terima karena sering disuruh-suruh dan dimarahi oleh,”TH (Abangnya).sehingga kesal dan cekcok mulut dan berakhir terjadinya perkelahian.

Korban, “TS sudah lama mengidap penyakit Diabetes kondisi badannya kurus, sehingga sulit bergerak dan sering meminta bantuan kepada adiknya, “BS.

“SW, datang dari Jawa ke rumah Korban dan Pelaku di Jl.Tambak Blok 16 Lingkungan 11 Kel Belawan Sicanang Kec Medan Belawan untuk melihat korban yang selama ini dalam keadaan sakit (diabetes) sehingga kondisi badan korban kurus dan melemah.

Pelaku yang mengakibatkan meninggal dunia tak lain adik kandung korban, “BS (51) Tahun, berdomisli yang sama dengan abang dan sekaligus korban yang mengakibatkan meninggal dunia, ” ucap Kapolsek Belawan Kompol Henman Limbong S.P.,SIK.

“Dari tempat kejadian perkara didapatkan Barang bukti berupa, Satu buah Kampak,Satu buah pisau belati.

Terpisah sementara itu, Kondisi korban dan Pelaku, yakni Korban,”TH, Luka robek tidak berturan dari mulut sampai leher kurang lebih 13 Cm, dan Luka robek di leher sebelah kanan kurang lebih 5 centi meter

“Sementara itu, Pelaku,”BS, didapatkan Luka sayat pada pergelangan tangan sebelah kiri panjang 6 Cm dan lebar 2 Cm, Luka robek pada bagian kepala panjang 5 Cm dan lebar 0,5 centi meter.

Dalam kejadian tersebut,disaksi warga sekitar diantara nya, SW (Abang korban dan Pelaku) (55) Tahun warga, Jl. Kedasih VII No. 34 Cikarang Baru dan, “IK R(Istri pelaku an. BS) (37) Tahun,warga Lor VI Umum Lk XIII Kel, Bagan Deli Kec, Medan Belawan.

Ditempat yang sama Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon dan jajaran Polsek melayat ke kediaman korban, dan mengucapkan bela sungkawa, atas kejadian tersebut. (Red-Knn/Zoel).

Image

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *