• Home
  • LEBAK
  • Oknum Prades Cikadu, Diduga Bongkar Kawat Beronjong Pekerjaan Dinas PUPR Pemprov Banten
Image

Oknum Prades Cikadu, Diduga Bongkar Kawat Beronjong Pekerjaan Dinas PUPR Pemprov Banten

Keadilannews.com, Lebak – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) telah memasang kawat besi (Beronjong) disetiap titik ruas jalan raya tanah yang rawan longsor.

Namun, terpantau media, kawat beronjong yang sudah terpasang dibahu jalan raya, salah satunya diruas jalan lintas Cikotok-Sukabumi, tepatnya di Daerah Desa Cikadu Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Pasalnya, kawat beronjong tersebut diperkirakan sekitar panjang 110 meter kurang lebih itu, diduga dibongkar oleh oknum Perangkat Desa (Prades) Cikadu, berinisial YS, tanpa izin.

Yakni, hal ini dikatakan oleh beberapa warga Desa Cikadu, saat diwawancarai awak media yang tidak jauh dari lokasi tersebut dan ia mengatakan.

“Ya, benar Pak (Menyebut wartawan) yang saya tau kawat beronjong itu sudah lama terpasang, karena dipasangnya beronjong tersebut tanahnya suka longsor, sehingga imbas dari longsor itu suka menutupi badan jalan.

Dan coba aja dipertanyakan kepada pemilik tanahnya, kebetulan pemilik tanah itu saudara YS, dan dia bekerja dikantor Desa Cikadu,” kata warga yang enggan di sebutkan namanya.

Sementara itu menurut YS, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp ia menjelaskan, bahwasanya sudah konfirmasi kepetugas jalan PUPR Pemprov Banten.

“Sebelum pembongkaran, saya sudah konfirmasi ke petugas Jln (hamim), kata beliau saya mau laporan dulu, ke pimpinan saya, seteleh selang beberapa hari tidak apa-apa bikin aja surat permohonan di ketahui oleh pemilik tanah dan Kades, tapi pak Kades tidak mau tanda tangan,” ujarnya YS, Jumat (19/01/24).

Untuk sementara itu ketika awak media onlien mencoba konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Cikadu, melalui telpon whatsappnya, namun beliau belum bisa tersambung. Sampai berita ini diterbitkan awak media online masih berupaya melakukan komunikasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. (M. Uki)

Image

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *