• Home
  • KABAR SUMUT
  • Sidang Kasus Perceraian Ketiga Dengan Agenda Jawaban Tergugat, Eka Wardani, “Semua Keterangan MS Bohong”
Image

Sidang Kasus Perceraian Ketiga Dengan Agenda Jawaban Tergugat, Eka Wardani, “Semua Keterangan MS Bohong”

Medan, Keadilannews.com,-Di Pengadilan Negri Medan, sidang gugatan cerai antara penggugat M. Sugiarto person I’ll PNS Lantamal 1 Belawan,Satker DISAG Lantamal, dengan tergugat Eka Wardani ,yang profesi sebagai Jurnalis Kota Medan, dan pagi ini dalam agenda membalas jawaban tertulis Dari Pengadilan Negri Medan. Penggugat Eka. W. manghadiri undangan sidang ketiga bersama anaknya saat menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Kelas I Medan. Senin 25 Maret 24 pukul 09.30 wib.

Bukan kemauan Eka.W (56) selaku tergugat untuk berpisah, apalagi umur perkawinan mereka sudah menginjak 8 tahun lamanya. Dalam hal ini, EW sudah berusaha mempertahankan agar rumah tangganya tetap langgeng. Namun, apa daya M.Sugiarto (53) suami Eka.W. selaku pengunggat sudah tidak mau lagi dengan Eka.W, dan ingin berpisah.

Dan M.Sugiarto PNS Lantamal 1 Belawan, sudah mendaftarkan kasus perceraian ini ke Pengadilan Agama.Kelas I Medan, pada tanggal 15 Februari 2024 lalu.

Dalam agenda mediasi memberikan jawaban secara tertulis dari Majlis Hakim Kelas I Medan, dimana Eka.W sudah memberikan kuasa atas kasus ini kepada Ramadianto. SH dari LBH Humaniora Medan.

Sementara dalam jawaban pada sidang tersebut, tergugat Eka.W selaku tergugat tetap keukeh ingin mempertahankan rumahtangganya dengan M.Sugiarto dan Tetap berharap Hakim membatalkan gugatan cerai penggugat M. Sugiarto

Hal ini tertuang dalam surat jawaban  tergugat dalam perkara Register No : 496/pdt G/2024/PA Medan,

Dalam sidang itu, tuduhan penggugat dalam  surat gugatan cerai No. SI/01/02/2024 menyatakan, bahwa tergugat Eka.W ingin  menguasai aset keuangan keluarga.

Dengan spontan pernyataan M.Sugiarto disangkal oleh tergugat Eka.W, dia mengatakan, sejak mulai menikah Tahun 2016 seluruh uang  gaji tiap bulannya justru dipegang dan difoya foyakan oleh penggugat M.Sugiarto sendiri. dan. Eka.W sejak menikah dengan M.Sugiarto, hingga kini tergugat tidak pernah memegang uang gaji, apalagi menguasai aset apapun,”pungkas Eka. W

“Jadi semua penyataan penggugat M.Sugiarto yang selama ini selaku Suami tergugat Eka .W lah yang tidak menjalankan fungsinya sebagai kepala rumahtangga. Semuanya yang dituduhkan bohong belaka, tentang Aset harta seperti apa yang dimaksud penggugatpun Eka. W tidak mengerti, karena sepengetahuan Eka.W selama menikah hingga kini merasa mereka tidak punya rumah, Mobil, Tanah, atau harta apapun,ditempat lain, yang mana sekarang penggugat masih ditempatipun hanya rumah dinas , jadi saya bingung yang dimaksud Suami saya itu dengan Aset hartanya itu yang mana,”ujar EW.

Menurut EW, apa yang dituduhkan MS tidak benar adanya, dan  malah sebaliknya. Apa yang dikatakan MS merupakan alibi semata agar MS dapat bercerai dengan dirinya.

“Justru MS yang sudah menelantarkan saya, dia tidak pernah memberikan gajinya, dan selalu menjatah makan sehari-hari ketika kami masih serumah,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, tergugat Eka. W menceritakan sedikit kronologis tentang rumahtangganya dengan media, bahwa MS sudah meninggalkan dirinya selama 2,5 tahun lamanya, tepatnya tanggal 01 September 2021 dari Rumah Dinas yang mereka tempati di Komplek TNI AL Barakuda Tanjung  Mulia Medan. Sejak itu MS sudah tidak dinafkahi lahir dan bathin lagi.

“Parahnya lagi, mengakui bahwa penggugat M.Sugiarto secara diam-dian mengadakan transaksi hutang piutang di BRI Belawan sebesar Rp 250 juta, dengan ,periode hutang Selama 84 bulan, tanpa sepengetahuan dan Tanpa tandatangan tergugat sebagai istri sahnya didinas tempatnya bbekerja, dan tergugat Eka W sudah mendatangi pihak BRI Belawan mempertanyakan kebenarannya, dan ternyata benar,” ungkapnya.

Yang sakitnya, M.Sugiarto selaku penggugat diduga melakukan menik sirih (Poligami), itu tertuang dalam  surat BAP POMAL Lantamal I Belawan dengan No Surat. R/139/VIII/2022 pada tanggal 05 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh DAN POMAL Lantamal I Belawan.

Yang mama tergugat Eka.W juga mendengar selentingan masyarakat sekitaran Belawan dan tempat tinggalnya, bahwa telah tersebar isu, bahwasanya MS telah tinggal bersama dengan wanita lain (WIL), di suatu tempat, namun EW belum percaya dengan semua kabar burung itu, , dan semua kabar itu saya tepis. Saya berusaha mencari tahu keberadaan MS selama ini, namun tidak kunjung ketemu,” cetus Eka W. , Jum’at (29/03/24).

Eka Wardani juga menyatakan dia berusaha menghadap beberapa Komandan tempat M.Sugiarto bekerja, memohon belas kasihan agar komandan MS mau membantu dan menolong dirinya agar bisa mendapatkan uang belanja untuk makan sehari-hari di rumah bersama anaknya.

“Sedihnya lagi permohonan saya itu tidak pernah dikabulkan, malah M.Sugiarto selalu menertawakan, serta mengintimidasi saya. Juga mengolok-olok dan mengatakan saya tidak waras,” tambah Eka Wardani

Itu dilakukan MS setiap EW mendatangi kantor tempat MS bekerja di Satker Disag Lantamal I Belawan. Walaupun EW sampai meneteskan air mata darahpun MS tidak pernah mengindahkannya.

“Permohonan kepada atasan suami saya hanya meminta belas kasihan agar diberikan sedikit uang belanja untuk makan sehari-hari,” pungkasnya.

Saat di konfirmasi usai sidang berakhir, MS selaku penggugat menghindar dari kejaran media, dengan alasan sudah di telepon komandan.

“Maaf saya sudah dihubungi komandan,” ucap MS singkat sambil meninggalkan awak media.Sidang kasus perceraian ini dilanjutkan  pada tanggal 01 April 2024 mendatang.(Red/Tim)

Image

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *