• Home
  • Uncategorized
  • Maraknya Pemberitaan e-Parkir, Parkir Gratis Perlu Menjadi Kajian Aspek Bersama, Ketum DPP LSM Gempur, Angkat Bicara. 
Image

Maraknya Pemberitaan e-Parkir, Parkir Gratis Perlu Menjadi Kajian Aspek Bersama, Ketum DPP LSM Gempur, Angkat Bicara. 

Medan | Keadilannews.com,-Landasan untuk meningkatkan sumber pendapatan anggaran daerah di lini sektor turut kita aprisiasi untuk kemajuan dan peningkatan pelayanan. Hal ini sejalan dengan program Pemerintah Kota Medan dan patut di dukung, namun kendati demikian dari segi kajian bersama, turut menjadi solusi untuk kita bersama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kegiatan masyarakat Kota Medan.

Sebagai Ketum DPP LSM Gempur, Bagus Abdul Halim, SE, Kepada Keadilannews, menyoroti tentang adanya parkir gratis bagi yang tidak e-Parkir, hal ini dikutip dari berbagai sumber berita media masa adanya pernyataan tentang parkir gratis (parkir konvensional) bagi yang bukan e-Parkir.

Untuk itu, Bagus menilai parkir konvensional yang selama ini ada juga bahagian dari sumber anggaran pendapatan Pemerintah Kota Medan, juga mencari solusi bersama dari sisi kajian per parkiran.

“e-Parkir memiliki tempat dan kawasan tertentu yang tidak semua bisa, meski juga adanya sisi penyempitan jalan yang kerap terjadi terutama di kawasan pajak tradisional, maupun daerah pemukim kota Medan, namun demikian bukan parkir tradisional itu menjadi parkir liar, dan ketap digunakan ornameb dari organisasi kepemudaan, “ucap Bagus.

Lebih lanjut dikatakan Bagus, yang selama ini telah tertata dan memiliki izin lengkap dan sebagai kontribusi daerah, dengan du berlakukan parkir gratis, perlu kajian dan solusi duduk bersama semua ornamen masyarakat.

“Jangan sampai bagi masyarakat yang mencari nafkah selama ini mrnjafi tukang parkir, juga luput dari kajian kita bersama,” tambah Bagus Abdul Halim.

Selain itu, kita tetap mendukung penuh Program Pemerintah Kota Medan sepenuhnya, namun aspek yang timbul menjadi kajian dan PR kira bersama mencari “One One Sulution” yang harus kita akomodir, untuk semua pihak.

“Kita menilai juga di sosial media terjadinya bentrok di salah satu tempat di Jl. Gatot Subroto, terjadinya perkelahian antara pemilik kendaraan dengan tukang parkir, akibat adanya himbauan parkir gratis, apabila tidak e-Parkir, ini sangat menjadi perhatian kita bersama, untuk Pemerintah Kota Medan, duduk bersama selain mengambil keputusan, “lanjut Bagus.

Sebab kata Bagus Halim soal parkir selalu menimbulkan konflik. Misalnya di area yang tidak ada tanda kutipan parkir, namun saat akan berjalan ada yang datang minta bayaran parkir, disini klarikasi bagi parkir tradisional dihimpun sesuai legalitas dan kerjasama Pemerintah Kota Medan.

“Kami berharap kajian ini perlu menjadi catetan dan perhatian aspek yang timbul dan ini juga kita mendukung bagi parkir liar untuk dilakukan penertiban,apabila sisi legal dan kerjasama pengelola parkir tradisional,sehingga penafsiran masyarakat tidak menjadi polimik,”kata Bagus Abdul Halim.

“Pungli parkir liar kita tetap mendukung dan mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Medan dan Aparat Penegak Hukum, untuk melakukan penertiban,”sambung Bagus.

Saat ditanya alasan melakukan kajian ini, Bagus menjelaskan bahwa dengan keputusan Pemerintah (Dishub) adanya parkir gratis di Kota Medan, tidak menimbulkan masalah baru dan berharap kajian bersama untuk bisa menjadi solusi bersama.

“Kemungkinan dengan keputusan Pemerintah (Dishub) itu, akan ada konflik antar masyarakat dengan jukir yang diduga dibeckup OKP. Sehingga tukang parkir yang selama ini mengeluti pekerjaan menjadi tukang parkir, menghidupi keluarga juga menjadi kajian dan solusi untuk kita perhatian. Parkir konvensional Perlu melakukan kerjasama dengan baik kepada Pemerintah Kota Medan (Dishub) agar pendapatan parkir secara konvesional bisa terdata dengan baik dan tidak menjadi polemik parkir liar.

“Upaya e-Parkir, sebagai wacana pemrintah kita dukung, dan parkir konvensional juga harus kita tata ulang, menjadi sumber pendapatan anggaran daerah di sisi lini per pakiran yang selama ini ada,” jelasnya lagi.

Sambung Bagus proses pemberdayaan juri parkir (jukir) harus dilakukan sehingga tidak jadi penggagguran selanjutnya. dalam penerapan keputusan parkir gratis.

Trasparansi areal parkir, selama ini banyak parkir konvensional termasuk gedung perkantoran. Itulah perlu menjadi kajian untuk disikapi Pemerintah Kota Medan,”ungkap Bagus Abdul Halim.

Hal lain kata dia, Pemko harus mencermati UU Perlindungan Konsumen, sehingga konsumen masyarakat tidak menjadi korban konflik horizontal dengan juru parkir (jukir) yang menjadi polimik parkir konvensional.

Sebagaimana diketahui, Terhitung Selasa 2 April 2024, Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual). Pada saat bersamaan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga menjadi solusi bersama.

Hal ini dikutib berbagai sumber media masa dinyatakan Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, Selasa (2/4/2024) di Taman A. Yani. Dia mengatakan, dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash yang menjadi konflik di masyarakat kedepannya.

“Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu menjadi pertanyaan selama ini secara legalitas izin yang harus di benahi, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir di tertibkan dengan melakukan pendataan secara legalitas,”tegasnya.

Bagus menekankan, sehubungan dengan kebijakan ini, mulai hari ini Pemko Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dan konvensional dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya. Meski disebutkannya, sampai saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking, namun parkir konvensional juga harus menjadi data ulang menuju system pembayaran e-Parkir.(Red)

Image

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *