Image

Blokade Jalan Pada Sore Hari oleh juru parkir.

LHOKSEUMAWE | Keadilannews.com,-Blokade jalan pada sore hari yang dilakukan oleh juru parkir dipasar Cunda kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe. Telah terjadi protes oleh pedagang dan abang becak serta masyarakat yang akan masuk kepasar Cunda untuk membeli jajanan untuk berbuka puasa, Selasa (26/03/2024)

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I, K, melalui Kapolsek Muara Dua Ipda Roni, SH beserta personil. Menerima laporan tersebut dari masyarakat terkait blokade jalan oleh juru parkir langsung terjun ke TKP untuk mengecek dan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan masyarakat pedagang dan Juru Parkir yang melakukan blokade pada Jalan T. Syiek. Mohd Said Desa Keude Cunda Kec Muara Dua Kota Lhokseumawe, agar tidak terjadi permasalahan yang menimbulkan terjadinya Guantibmas,”pungkasnya.

Lanjut Kapolsek, Blokade badan jalan oleh juru parkir tersebut pada saat sore hari menggunakan kayu sehingga menyebabkan kendaraan masyarakat tidak bisa melintas pada jalan tersebut untuk membeli takjil dan pedagang juga merasa dirugikan karena dengan di blokade jalan tersebut membuat masyarakat enggan melintas dan tidak berbelanja takjil, selanjutnya oleh Kapolsek dan personil menyelesaikan permasalahan tersebut dan memintai keterangan dari Juru Parkir pasar cunda dan memanggil Perangkat Desa Keude Cunda untuk menyelesaikan terkait permasalahan tersebut. Adapun hasil dari penyelesaian bersama masalah tersebut membuahkan hasil mulai hari ini tidak ada lagi blokade jalan pada pasar cunda oleh juru parkir pada sore hari di Bulan Suci Ramadhan, serta pedagang mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek beserta personil yang telah gerak cepat menyelesaikan masalah tersebut.

Sehingga pedagang dapat berjualan kembali tanpa hambatan dan masyarakat juga dapat melintasi kembali di jalan tersebut pada sore hari dalam kesempatan tersebut Kapolsek juga menyampaikan gerak cepat dalam penanganan masalah tersebut kami lakukan sebagaimana arahan Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.ik tentang Quick respon pengaduan dan laporan dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,”ujarnya.(Red/Lie)

Image

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *