• Home
  • Deli Serdang
  • Diduga Pengurusan BPJS, SHT Dan Pinjam Bank Pensiunan Karyawan, Calo Orang Dalam Kebun Tandam Hulu, Dipungut Biaya Rp 5 Juta Per Eks Karyawan
Image

Diduga Pengurusan BPJS, SHT Dan Pinjam Bank Pensiunan Karyawan, Calo Orang Dalam Kebun Tandam Hulu, Dipungut Biaya Rp 5 Juta Per Eks Karyawan

Hamparan Perak | Keadilannews.com,- Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi Karyawan yang memasuki masa pensiun, maka PT Perkebunan Nusantara 2 (PTPTN II) memberikan Santunan Hari Tua (SHT) kepada setiap Karyawan, berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama PTPN II yang tertuang sewaktu itu di Periode 2018-2019.

Hal ini seperti tertuang di Pasal 60 Ayat (2), Santunan Hari Tua merupakan bantuan Perusahaan tanpa beban iuran dari Karyawan saat masih aktif dan diberikan pada saat karyawan pensiun. Senin (4/12/2023)

Dalam putusan tertuang kreteria Karyawan yang berhak menerima Santunan Hari Tua yaitu karyawan yang memasuki masa Pensiun Normal untuk karyawan Golongan IA sampai dengan IID yang telah mencapai usia 55 tahun dan untuk karyawan Golongan IIIA sampai dengan IVD yang telah mencapai usia 56 tahun. Adapun Santunan Hari Tua akan di proses dan dibayarkan kepada Karyawan yang telah memenuhi kriteria, antara lain menjadi bahagian dari pengajuan eks karyawan pensiun.

“Namun kendati demikian, dalam proses pengurusan, diduga adanya uang jasa denga modus uang rental mobil yang dilakukan salah seorang karyawan aktif di bagian Sumberdaya Masyarakat (SDM) berinisial “P, dugaan ini jasa pengurusan pensiunan yang melalui SDM dikenakan pungutan biaya sebesar lebih kurang Rp. 5 juta rupiah, ” Ucap sumber yang tak ingin disebutkan namanya.

salah satu bukti transfer oknum P dan beberapa rekening yang ditujukan menurut sumber. 

“Jadi Oknum Berinisial,”P diduga dibagian sumber data masyarakat (SDM) meraup keuntungan puluhan juta setiap tahunnya, seperti tahun semalam 2022/2023 yang menjalani pensiun 10 karyawan rata-rata di kenakan biaya rental mobil sebesar lebih kurang 5 juta rupiah per karyawan,”terang sumber.

Sumber juga mengatakan, uang rental mobil pengurusan itu, di transfer melalui rekening yang di tunjukan oleh Oknum berinisial,”P yang menjabat dibagian Sumber Daya Masyarakat (SDM) PTPTN II, hal ini menurut sumber tranfer yang dilakukan usai kepengurusan di potong atau di transfer melalui sejumlah rekening Bank Sumut, BRI dan BNI yang berinisial atas nama Oknum,”P, suami dan anak nya setelah uang BPJS, SHT dan pinjam Bank terisi di rekening karyawan pensiunan perusahaan,”papar sumber.

Yang lebih ironisnya Oknum,”P, dalam pengurusan BPJS, Santunan Hari Tua (SHT) dan pinjam bank oknum meninggalkan tugasnya sebagai karyawan, saat jam bekerja demi mengurus dana pensiun eks karyawan yang diurusnya. Kuat dugaan pendapat dari jasa pengurusan lebih meraup keuntungan secara pribadi dengan nominal yang fantastis.

Terkait dengan hal ini “Issue dugaan yang berkembang wartawan mencoba mengkonfirmasi Oknum, “P, tentang kebenarannya atas adanya keluhan karyawan Pensiun yang mengurus BPJS, SHT dan pinjaman Bank tersebut. “Namun lewat whatsapp pada senin 4 Desember 2023 pagi belum menjawab.

Sementara itu,wartawan akan berkordinasi dengan Direksi PTPTN 2, Iwan Perangin-angin, maupun kasubbag humas Rahmat Kurniawan, tentang adanya Issue menyangkut jasa pengurusan yang mencapai 5 juta dari potongan biaya kepengurusan eks karyawan pensiunan PTPTN II.(Red-Knn)

Image

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *